Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba: 68 Tersangka, 61 Kasus, dan Sita Barang Bukti Bernilai Tinggi
BOGOR, Mediaistana.com
Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Acara ini dipimpin oleh Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, serta Imam Dwi Saputro, S.H.
Dalam paparannya, AKBP Arie Trestiawan memaparkan hasil kinerja Satresnarkoba yang signifikan, di mana pihaknya berhasil mengungkap 68 kasus dan mengamankan 61 orang tersangka.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah besar barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis narkotika, antara lain: Ganja seberat 328,82 gram
Sabu seberat 352,759 gram Tembakau sintetis seberat 1.276,59 gram
Bahan sintetis seberat 198 gram Psikotropika sebanyak 870 butir
Landasan Hukum & Ancaman Sanksi
Tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian pasal sebagai berikut:
Pasal 114 (Ayat 1 & 2): Bagi pengedar atau yang tanpa hak menawarkan/menjual narkotika Golongan I. Ancaman pidana penjara 5–20 tahun hingga seumur hidup atau mati jika melebihi batas berat tertentu.
Pasal 112: Mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika.
-Pasal 127 (Ayat 1): Bagi pemakai atau penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi sesuai ketentuan Pasal 54.
Modus Operandi Pengedaran
Sementara itu, Kasat Narkoba, Kompol Ali Jupri, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut. Mulai dari transaksi secara langsung (tatap muka) hingga memanfaatkan sistem jaringan atau internet.
“Kami terus memburu dan mengungkap jaringan-jaringan peredaran barang haram tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bogor,” tegas Kompol Ali Jupri.
(Reporter: Maulana / Mediaistana.com)