BerandaHUKUMSeorang Wanita Diamankan Polisi Menyembunyikan 2 Paket Sabu Dibalik Pakaian Dalam Di...

Seorang Wanita Diamankan Polisi Menyembunyikan 2 Paket Sabu Dibalik Pakaian Dalam Di Kampung Batu Putih

Media Istana

Polres Berau, 30 Juli 2026

Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang perempuan bermotif pengedar berinisial U (48) diamankan petugas di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.

Kapolres Berau melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Awalnya pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang wanita yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Kampung Batu Putih,” ujar AKP Suradi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka U yang saat itu sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan. Petugas kemudian langsung menghampiri dan menginterogasi tersangka di lokasi kejadian.

“Saat diinterogasi, tersangka U yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengakui menguasai barang haram tersebut. Ia kedapatan menyembunyikan 2 poket sedang sabu di saku celana sebelah kanan, dan 3 poket sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya,” jelas AKP Suradi.

U kemudian mengeluarkan dan menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada petugas. Berdasarkan pengakuannya, barang haram seberat total 5 gram (bruto) tersebut sengaja disimpan dan dibawa untuk dijual kembali kepada orang lain.

Selain 5 poket sedang diduga sabu dengan berat bruto 5,00 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar celana panjang wanita warna kuning, satu buah pakaian dalam hitam, selembar tisu, satu buah plastik klip bening, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Narasi : Humas Polres Berau

Editor : Aroel Mandang

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!