Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) Fakir Suleman tidak sesuai dengan fakta administrasi dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Jefris Berhitu, menjelaskan bahwa Fakir Suleman saat ini telah kembali melaksanakan tugas sebagai pelaksana di SMA Negeri 7 Buru sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku yang mengatur penugasan sekaligus sanksi disiplin yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Keputusan Gubernur sudah sangat jelas dan menjadi dasar hukum yang sah. Saat ini yang bersangkutan telah aktif kembali menjalankan tugas sesuai penempatannya,” tegas Jefris saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, berbagai pemberitaan yang berkembang seolah-olah Fakir Suleman tidak menjalankan keputusan Gubernur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Jefris menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, status jabatan Fakir Suleman berubah dari jabatan fungsional guru menjadi jabatan pelaksana di SMA Negeri 7 Buru. Sebelum melaksanakan tugas pada jabatan barunya tersebut, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani proses pembinaan di lingkungan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai bagian dari pembinaan disiplin ASN.
Selama menjalani pembinaan, Dinas Pendidikan juga memanfaatkan kompetensi dan pengalaman Fakir Suleman untuk membantu pelayanan teknis di Bidang GTK, khususnya dalam penanganan administrasi sertifikasi guru, analisis data pendidikan, serta pengelolaan berbagai aplikasi layanan pendidikan.
“Beliau memahami sistem secara mendalam. Karena itu kami sempat meminta bantuan untuk mendukung pelayanan, terutama saat banyak guru berkonsultasi terkait sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi,” jelas Jefris.
Setelah proses pembinaan selesai, Fakir Suleman kemudian melaksanakan tugas sebagai pelaksana di SMA Negeri 7 Buru sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Menurut Jefris, kontribusi Fakir Suleman selama membantu Bidang GTK cukup signifikan. Selain memberikan konsultasi kepada guru terkait sertifikasi, ia juga terlibat dalam kegiatan coaching clinic, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta pemetaan kebutuhan guru di seluruh Provinsi Maluku.
Meski demikian, Jefris menegaskan bahwa seluruh proses penugasan ASN tetap mengacu sepenuhnya pada keputusan Gubernur Maluku selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami menghormati dan melaksanakan sepenuhnya keputusan Gubernur. Saat ini beliau telah kembali bertugas di SMA Negeri 7 Buru sesuai dengan SK yang berlaku,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini,
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dinas menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani Fakir Suleman, mulai dari perubahan jabatan, pembinaan, hingga kembali bertugas sebagai pelaksana di SMA Negeri 7 Buru, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian yang berlaku.