30 C
Jakarta
BerandaInfoBCW MENENGARAI DANA GOLDEN SHARE TIDAK UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

BCW MENENGARAI DANA GOLDEN SHARE TIDAK UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Mediaistana.com || BANYUWANGI –
Gonjang ganjing penjualan saham milik Pemda Banyuwangi yang ada di perusahaan Tambang Emas Tumpang Pitu, tepatnya di PT. MCG Tbk ( Merdeka Copper Gold) pada tahun 2020 masih menuai banyak sorotan dan perbincangan di kalangan masyarakat Banyuwangi

Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya transparansi hasil penjualan saham dan hasil dari penjualan tersebut tidak menetes ke bawah, penjualan saham sebanyak 15%, atau 171.750.000 lembar saham ini, di lakukan di penghujung kepemimpinan pemerintahan Abdullah Azwar Anas

Timeing penjualan ini menimbulkan kecurigaan masyarakat, yang menilai Kekuasaan Anas yang sudah diujung tanduk, masih sempat melakukan langkah langkah strategis, meski tidak ada kondisi yang di anggap urgen

Kondisi aktifitas Anas saat itu di duga berfokus pada kegiatan kegiatan politik, untuk memperjuangkan kemenangan istrinya ipuk festiyandani dari pada berfokus pada kemajuan pembangunan kab. Banyuwangi

Sangat sulit permasalahan ini untuk tidak mengkaitkan dugaan penjualan saham dengan kepentingan logistik politik pada pencalonan ipuk Festiandani dalam Pilkada tahun 2020 waktu itu.

Sedangkan masyarakat sendiri di duga tidak ada yang pernah merasakan, dengan apa yang di janjikan, dan di gembar gemborkan Bupati Anas saat itu, yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan masyarakat dari hasil Golden share 10%

Dari hasil perbincangan mediaistana.com, Masruri, ketua lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW), menyampaikan bahwa “Pemberian hibah itu ada akta perjanjiannya yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas selaku Bupati Banyuwangi dengan pihak pemegang saham pendiri. Pada pasal 4 menyebutkan secara tegas untuk meningkatkan kesejahteraan di sekitar proyek penambangan khususnya dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya. Maka sangat wajar sekarang rakyat menagih hasil penjualan saham” ujar Masruri saat di temui di kediamannya

PT. MCG merupakan induk perusahaan PT. BSI yang mengendalikan seluruh eksploitasi penambangan emas di gunung tumpang pitu yang berlokasi di Kecamatan Pesanggaran sejak dari tahun 2012 sampai habis kontrak tahun 2030.

Banyuwangi sebagai pemangku kawasan penambangan diberikan saham 10% yang sekaligus penerima dampak dari proses pertambangan, sedang penjualan saham tahun 2020 oleh Pemda Banyuwangi telah mendapatkan dana sebesar Rp. 301 Miliar.

Hasil dari penjualan tersebut dipotong biaya penjualan ( biaya fee untuk Broker penjualan saham dalam hal ini PT. Bahana Sekuritas) dan pajak penjualan, sehingga Pemda Banyuwangi bersih mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 298 Miliar

Namun di sisi lain, sampai hari ini tidak ada penjelasan dari pihak yang berwenang (pemerintah daerah), terkait penggunaan aliran dana tersebut

Seperti yang sudah sering disampaikan para politisi Banyuwangi, ” penggunaan dana hasil penjualan saham sudah sesuai prosedur dan sudah masuk di APBD ” begitu mengutip jawaban salah seorang wakil ketua DPRD Banyuwangi dari partai Demokrat di salah satu media sosial

Namun hal ini dibantah oleh BCW yang disampaikan oleh Masruri, yang menyatakan ” APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pengelolaan menganut sistem transparansi, Sehingga kalau ada yang menyatakan sudah masuk APBD dan sudah masuk pos pendapatan lalu pertanyaan saya dibelanjakan untuk apa? Itu harus jelas pembelanjaannya, baru bisa kita mengatakan clear sesuai prosedur”. Jelentreh Masruri

Masih masruri, “Kalau tidak jelas itu artinya unsur transparansinya tidak terpenuhi dan sehubungan dengan itu kami tidak mau berspekulasi ikut ikut mengatakan sudah sesuai prosedur” tegasnya 

Bahkan ketua BCW ini mengaku menemukan penjualan saham jilid II. Yaitu penjualan saham pada tahun 2022 dengan mendapat hasil penjualan sebesar Rp. 88 Milyar. Dan penjualan saham ini dibawah kewenangan Bupati Ipuk Fiestiandani, yang notabene istri dari Abdullah Azwar Anas

Namun masyarakat kembali tidak melihat adanya transparasi yang di lakukan oleh Pemda Banyuwangi, bahkan menurut Masruri, anggota DPRD sendiri selaku perwakilan rakyat tidak tau, adanya kegiatan penjualan saham tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!