BITUNG | Mediaistana.com
Operasi pemberantasan premanisme yang terus digencarkan Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Team 2 Patroli Tarsius Presisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (25), warga Desa Kema Satu, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor dan handphone milik dua korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dan satu unit handphone merek Infinix 30i.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WITA di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Usai melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sebelum akhirnya ditemukan oleh tim patroli setelah pencarian selama kurang lebih satu jam.
Pelaku melakukan aksinya saat menumpang tinggal di kos-kosan milik korban Khadir Ibrahim, yang sebelumnya bersikap baik hati dengan menampung pelaku karena mengaku yatim piatu dan tidak memiliki tempat tinggal. Namun, niat baik itu dibalas dengan tindakan kriminal.
Selain Khadir Ibrahim, satu korban lainnya adalah Saiful Tou. Keduanya kehilangan barang berharga akibat kepercayaan mereka kepada pelaku yang ternyata sudah merencanakan pencurian sejak awal.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Markas Komando Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MP dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi menduga motif utama dari pelaku adalah karena faktor ekonomi.
Sof