BerandaBeritaAduan Pedagang Ungkap Dugaan Aktivitas Narkoba di ITC Cempaka Mas, Polisi Diminta...

Aduan Pedagang Ungkap Dugaan Aktivitas Narkoba di ITC Cempaka Mas, Polisi Diminta Usut Tuntas

Mediaistana.com Jakarta Pusat (07/08/2026)– ITC Cempaka Mas yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Namun, salah seorang yang mengaku sebagai perwakilan pedagang menyampaikan laporan mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di area lantai 10, lobi selatan, yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Informasi tersebut disampaikan kepada redaksi melalui pesan langsung (DM) Instagram pada Kamis (6/8/2026). Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa lokasi tersebut diduga tidak hanya beroperasi sebagai tempat hiburan, tetapi juga diduga menjadi lokasi terjadinya transaksi narkotika.

“Halo bang, saya ingin menyampaikan informasi yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian di area ITC Cempaka Mas lantai 10 lobi selatan. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini sangat mengganggu kami sebagai pedagang yang beraktivitas di lingkungan tersebut,” tulis perwakilan pedagang kepada redaksi

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan. Melalui pesan singkat, seseorang berinisial NY memberikan tanggapan.

“Terkait peredaran narkoba, kami hanya menjual miras, Pak. Tapi tidak menutup kemungkinan tamu membawa dari luar, dan itu di luar jangkauan kami. Kami juga heran kalau ada aduan seperti itu. Apa ada yang kami rugikan, atau pernah membeli produk jenis narkoba di tempat kami?” ujar NY melalui pesan singkat.

Selain melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, redaksi juga menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., melalui pesan singkat. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat merespons laporan tersebut melalui percakapan telepon dengan redaksi.

“Abang tahu siapa pengedarnya, dan ada nomor telepon yang bisa kami cari?” ujar Wakasat Narkoba dalam percakapan berdurasi sekitar enam menit.

Terpisah, Redaksi kembali meminta perkembangan penanganan laporan tersebut. Melalui pesan singkat, Wakasat Narkoba menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Oke, kami tindak lanjuti,” tulisnya. Jumat, 7/8/2026

Menanggapi adanya laporan masyarakat tersebut, Pakar Hukum Reno, S.H. menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika harus ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Reno, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat yang disertai informasi awal mengenai dugaan tindak pidana. Namun demikian, proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga diperoleh bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum.

“Apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai informasi awal mengenai dugaan tindak pidana narkotika, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, seluruh pihak juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada bukti yang cukup dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Reno, S.H.

Reno menambahkan, langkah media dalam meneruskan laporan masyarakat kepada aparat serta meminta konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang dilakukan secara berimbang, profesional, dan memberikan ruang hak jawab.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, hal itu perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!