MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI — Penyelenggaraan olahraga otomotif di Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan semata soal balap atau hiburan, melainkan munculnya dugaan perubahan dan pengupasan permukaan jalan raya yang disebut dilakukan untuk kepentingan lintasan drag bike di kawasan Letter S, Jalan Karangdoro–Genteng, Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua APPM Rofiq Azmi, yang meminta pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurut informasi yang diberitakan sebelumnya, terdapat dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas pekerjaan pada permukaan aspal di lokasi. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan menggunakan peralatan manual, sementara material permukaan jalan tampak terkelupas. Namun, status, kewenangan dan dasar hukum pekerjaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan serta dokumen resmi.
Jalan Umum Bukan Milik Kelompok atau Panitia
Rofiq Azmi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan olahraga otomotif maupun keberadaan drag bike sebagai kegiatan olahraga dan potensi sport tourism.
Yang menjadi persoalan adalah ketika fasilitas yang digunakan masyarakat luas diduga mengalami perubahan fisik demi kepentingan sebuah kegiatan.
“Jangan jadikan jalan publik korban kepentingan golongan.”
Menurut Rofiq, apabila benar terdapat pengupasan atau perubahan konstruksi permukaan jalan, publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang mengerjakan, siapa yang memberikan persetujuan, serta siapa yang bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan.
Pertanyaan tersebut bukan persoalan sepele.
Sebab jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus mempertimbangkan aspek keselamatan, fungsi jalan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Izin Event Tidak Otomatis Berarti Bebas Mengubah Jalan
Persoalan yang perlu dipisahkan adalah izin penyelenggaraan kegiatan dengan kewenangan melakukan perubahan fisik terhadap jalan.
Pemberitaan yang menjadi rujukan MediaIstana.com menyebut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, melarang perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan pada ruang manfaat, ruang milik maupun ruang pengawasan jalan.
Karena itu, apabila benar terjadi perubahan fisik jalan, pemerintah tidak cukup hanya menjawab bahwa kegiatan tersebut memiliki izin.
Dokumen mengenai persetujuan penggunaan jalan dan dasar kewenangan perubahan fisik jalan harus diperiksa.
Publik juga layak mengetahui apakah terdapat kajian teknis keselamatan lintasan serta mekanisme pemulihan jalan setelah kegiatan selesai.
APPM Desak Pertanyaan Sederhana Ini Dijawab
MediaIstana.com mencatat sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka:
Siapa yang memberikan izin penggunaan ruas jalan tersebut?
Siapa yang memerintahkan atau mengizinkan pengupasan aspal?
Siapa pelaksana pekerjaan di lapangan?
Apakah terdapat persetujuan dari penyelenggara jalan?
Apakah perubahan permukaan jalan memiliki kajian teknis?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan jalan?
Berapa nilai kerusakan dan biaya perbaikannya?
Siapa yang menanggung biaya pemulihan tersebut?
Apakah kondisi jalan telah didokumentasikan sebelum dan sesudah kegiatan?
Apakah seluruh dokumen izin kegiatan dan penggunaan jalan dapat dibuka kepada publik?
Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti menjadi perang pernyataan antara kelompok masyarakat dengan penyelenggara kegiatan.
Pemkab dan Dinas Teknis Jangan Sekadar Menunggu
Sorotan juga mengarah kepada pemerintah daerah dan instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan jalan.
Jika benar terdapat perubahan kondisi jalan, pemerintah perlu memastikan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Apalagi jika setelah kegiatan selesai ternyata jalan membutuhkan pemulihan.
Pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting:
Apakah biaya pemulihan menjadi tanggung jawab penyelenggara atau justru berpotensi dibebankan kepada anggaran publik?
Jika fasilitas publik mengalami kerusakan akibat kegiatan tertentu, mekanisme pertanggungjawaban harus jelas dan transparan.
Jangan sampai masyarakat menggunakan jalan yang rusak, sementara pihak yang mendapatkan manfaat dari kegiatan justru tidak pernah dimintai pertanggungjawaban.
Bukan Anti-Drag Bike, Tapi Menolak Standar Ganda
Sikap APPM juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Kritik terhadap dugaan kerusakan jalan tidak otomatis berarti menolak olahraga otomotif.
Drag bike dapat menjadi bagian dari olahraga, hiburan dan sport tourism. Bahkan pemberitaan sebelumnya menyebut kawasan Letter S Desa Dasri pernah digunakan sebagai lokasi kegiatan drag bike.
Namun pengembangan sport tourism tidak boleh mengabaikan kepentingan publik.
Olahraga boleh berkembang.
Ekonomi masyarakat boleh bergerak.
Event boleh digelar.
Tetapi fasilitas publik tetap harus dilindungi.
Di sinilah prinsip kesetaraan hukum diuji.
Kalau masyarakat biasa tidak diperbolehkan mengubah fasilitas publik sesuka hati, maka penyelenggara kegiatan dengan dukungan sponsor, organisasi maupun institusi tertentu juga harus tunduk pada standar aturan yang sama.
IMI, Panitia dan Pemerintah Diminta Berani Buka Dokumen
Rofiq juga mempertanyakan sejauh mana pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan mengetahui adanya perubahan permukaan jalan.
Namun MediaIstana.com menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab.
Pihak yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini, termasuk panitia, organisasi otomotif, Pemkab Banyuwangi, dinas teknis dan aparat terkait, memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.
Justru keterbukaan tersebut penting agar isu yang berkembang tidak berubah menjadi tudingan tanpa dasar.
APPM Dorong Audit dan Pemeriksaan Lapangan
APPM mendorong pemerintah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jalan.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat kondisi setelah kegiatan, tetapi membandingkan kondisi jalan sebelum dan sesudah kegiatan, memeriksa dokumen izin, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, menghitung potensi kerusakan serta memastikan mekanisme pemulihannya.
Jika ternyata semua prosedur telah ditempuh dan terdapat dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut harus disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Tidak Butuh Saling Lempar Tanggung Jawab
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan.
Publik hanya membutuhkan jawaban yang terang:
SIAPA YANG MEMBERI IZIN?
SIAPA YANG MENGUBAH JALAN?
ATAS DASAR APA?
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
DAN DENGAN UANG SIAPA JALAN DIPULIHKAN?
Jika seluruhnya legal dan sesuai prosedur, buka dokumennya.
Jika ada kerusakan, pulihkan.
Jika ada prosedur yang dilanggar, periksa.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan.
Sebab pada akhirnya, jalan raya bukan milik panitia, bukan milik komunitas otomotif dan bukan milik kelompok tertentu. Jalan adalah fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
MediaIstana.com akan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak panitia penyelenggara, IMI, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dinas teknis, aparat kepolisian maupun pihak lain yang merasa berkepentingan dengan pemberitaan ini.