Revitalisasi TK Babussa’adah Rp.649.710.000 Disorot, Diduga ada Conflict Of Interest

Teluk Batang_Kayong Utara_Media Istana.Com_ Revitalisasi TK Babussa’adah disorot,di duga adanya konflik kepentingan dan diduga pengawas revitalisasi merupakan suami dari Kepala Sekolah.12/8/2026,”

TK Babussa’adah Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara telah mendapatkan bantuan pemerintah dari program revitalisasi satuan pendidikan PAUD Tahun 2026,dengan jumlah dana bantuan Rp. 649.710.000 ,Volume Ruang ada 4 Ruang,dengan pengerjaan ruang kelas baru ,area taman bermain dan penataan lingkungan.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah kebijakan prioritas nasional berdasarkan instruksi Presiden No.7 Tahun 2025 untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah rusak. Program ini dikelola secara mandiri oleh sekolah melalui skema swakelola dan dana yang dikirim langsung (cash transfer) guna mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan layak.
Berdasarkan Ketentuan dan Aturan Pengawasan Revitalisasi :
  • Mekanisme Swakelola: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dikelola secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat, orang tua siswa, serta komite sekolah.
  • Larangan Nepotisme: Penunjukan keluarga dekat, seperti suami atau istri kepala sekolah, sebagai mandor, pengawas lapangan, atau pemborong dilarang keras karena memicu praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta konflik kepentingan ( Conflict Of Interest )

Ria Lestari Selaku Kepala Sekolah TK Babussa’adah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Via WA (WhatsApp) bukannya memberikan keterangan yang diharapkan awak media,justru mempertanyakan legalitas berupa kartu wartawan” Media mana ya pak,boleh liat kartu wartawannya, Bukan enggan, di zaman sekarang ni pak harus hati-hati,Pungkasnya,”

Hal ini sangat disayangkan sekali, Padahal telah diketahui bersama bahwa, peran dari kepala satuan pendidikan Dalam program revitalisasi (Revit) ini sebagai pemegang tanggung jawab mutlak atas perencanaan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban mutlak (disclaimer hukum dan administrasi).

Peran Kepala Sekolah dalam Perencanaan dan Persiapan Anggaran
  • Menetapkan dan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di lingkungan sekolah.
  • Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberian bantuan pemerintah terkait program revitalisasi.
  • Mengaktifkan rekening khusus satuan pendidikan bersama bendahara sekolah dengan dua spesimen tanda tangan.
  • Memastikan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan dari konsultan tanpa melakukan pengeluaran di luar ketentuan.

Diduga Suami Kepala Sekolah sebagai PENGAWAS Kok Bisa…

Dilain tempat, awak media mencoba mengkonfirmasi WW melalui pesan Via WA (WhatsApp) yang diduga sebagai Pengawas revitalisasi ( Suami dari Kepala Sekolah ) hingga berita ini ditayangkan WW memilih bungkam serta enggan untuk memberikan jawaban.

Publik bertanya,dugaan kejanggalan pembentukan P2SP

Sikap tertutup dan enggan merespons dari Kepala Sekolah dan Pengawas Program Revitalisasi ini kian menguatkan spekulasi publik terkait dugaan kejanggalan dalam pembentukkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)  dan pengelolaan.

Jika adanya  indikasi  nepotisme dan potensi kerugian negara pada pengerjaan fisik nantinya, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman pidana berdasarkan ketentuan undang-undang berikut:

1. Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurus atau diawasinya.

2. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun (atau seumur hidup) serta denda hingga Rp1 miliar atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. dan

3. Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999: Tentang kewajiban Penyelenggara Negara untuk bebas dari praktik KKN.

Awak Media istana.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah TK Babussa’adah dan Pengawas Revitalisasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( M.Nur Arifin )

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!