Tarik-Menarik Kendaraan Berujung Dugaan Pemukulan, Wartawan Tempuh Jalur Hukum

Mediaistana.com JAKARTA BARAT — (16/08/2026). Persoalan penarikan kendaraan berujung dugaan penganiayaan terhadap wartawan media siber, Alex, di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari. Jumat, 14/8/2026

Kasus bermula saat mobil Toyota Sigra nopol A 1046 ZH diduga dihadang debt collector (DC) bernama Flavianus Pati. Pihak pemegang kendaraan mengaku saat itu DC tidak menunjukkan surat tugas maupun KTA.

Perselisihan kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk dimediasi. Namun, menurut keterangan Alex, persoalan berkembang menjadi aksi kejar-kejaran hingga kawasan Hayam Wuruk dan Kota Tua. Ia mengaku mengalami tarik-menarik serta pemukulan.

Dugaan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/230/VIII/2026, tertanggal 12 Agustus 2026, perkara tercatat sebagai dugaan penganiayaan dengan Flavianus Pati sebagai terlapor.

Alex juga mengaku dugaan kekerasan kembali terjadi di lingkungan Polsek Tamansari.

“Saya dipukul di lingkungan kantor polisi. Saya sudah teriak minta tolong,” ujar Alex.

Ia membantah tuduhan penggelapan kendaraan. Menurutnya, kendaraan tersebut bukan miliknya dan hanya dipinjam dari saudaranya.

Sementara itu, dokumen Tanda Terima Kendaraan Tarikan PT Presisi Satria Indonesia menunjukkan kendaraan A 1046 ZH tercatat dalam proses penarikan.

Pakar Hukum: Jangan Ada Kekerasan

Pakar hukum Reno, S.H. menegaskan, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan.

“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Kalau pemegang kendaraan menolak menyerahkan secara sukarela, jangan dipaksakan. Tempuh mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Reno.

Ia menambahkan, dugaan pemukulan harus diproses sebagai perkara tersendiri.

“Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum. Apalagi jika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kantor polisi, aparat wajib memberikan perlindungan dan menangani laporan secara profesional serta objektif,” ujarnya.

Kasus ini kini menyisakan pertanyaan: apakah proses penarikan kendaraan sudah sesuai prosedur dan bagaimana penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut?

Polsek Metro Tamansari dan PT Presisi Satria Indonesia diharapkan memberikan klarifikasi mengenai proses penarikan kendaraan, pemeriksaan para pihak, serta tindak lanjut laporan polisi.

Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!