30 C
Jakarta
BerandaInfoBanyuwangi Darurat Narkoba, HMI Komisariat Abdurrahman Wahid UII Banyuwangi Ajak Pemuda Bergerak

Banyuwangi Darurat Narkoba, HMI Komisariat Abdurrahman Wahid UII Banyuwangi Ajak Pemuda Bergerak

Mediaistana.com
BANYUWANGI, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi Komisariat Abdurrahman Wahid Universitas Islam Ibrahimy (UII) Banyuwangi, menggelar Seminar Narkotika bertajuk “Peran Pemuda Dalam Mengatasi Maraknya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Banyuwangi”, Rabu (28/5/2025), di Auditorium KHR. As’ad Syamsul Arifin kampus setempat.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga lewat tengah hari dan menghadirkan narasumber dari berbagai elemen strategis: Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi, S.I.K., Kanit 1 Ipda Abdul Gofur, S.H., mewakili Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, serta mantan Ketua IDI Banyuwangi periode 2016-2022 dr. Yos Hermawan, Kepala PKM Gambiran, mewakili Dinas Kesehatan Banyuwangi. Moderator acara adalah Hakim Said, S.H., Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi.



Kombes Pol Faisol Wahyudi membeberkan hasil survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) 2024 yang menunjukkan Kabupaten Banyuwangi memiliki 17 desa/kelurahan dalam kategori waspada. “Desa dan kelurahan yang masuk zona waspada mencakup Telemung dan Pesucen (Kalipuro), Gendoh (Sempu), Bimorejo dan Bangsring (Wongsorejo), Mojopanggung dan Jambesari (Giri), Kebalenan (Banyuwangi Kota), Tamansuruh (Glagah), Tambong (Kabat), Benelan Kidul (Singojuruh), Kalibaru Kulon (Kalibaru), Tampo (Cluring), Kedungringin dan Sumberberas (Muncar), Purwoagung (Tegaldlimo), dan Karetan (Purwoharjo),” jelas Faisol.

BNNK mencatat 178 perkara narkotika ditangani Polresta Banyuwangi sepanjang Januari–Desember 2023, dan 96 perkara pada Januari–Juli 2024. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah hingga akhir tahun, belum termasuk penangkapan yang dilakukan oleh aparat di luar Polresta. Dari Lapas Banyuwangi juga mencatat jumlah narapidana narkotika per Januari 2025 berdasarkan asal kecamatan: Banyuwangi Kota (89), Muncar (59), Kalipuro (41), Rogojampi (42), Srono (36), Kabat (28), Gambiran (16), Bangorejo (15), Genteng (15), kSempu (13), Singojuruh (12), Pesanggaran (11), Cluring (11), Wongsorejo dan Blimbingsari masing-masing (10), Purwoharjo (9), Kalibaru (8), Glagah (7), Giri dan Siliragung masing-masing (6), Glenmore (6), Tegaldlimo dan Songgon masing-masing (4).

BNNK juga memaparkan program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) yang meliputi pembentukan Desa Bersinar, penguatan ketahanan keluarga dan individu, deteksi dini, serta pelatihan penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam catatan BNNK Banyuwangi, juga disampaikan bahwa yang aktif sebagai penggiat, aktivis dan relawan anti narkoba di Banyuwangi: dari perorangan: Andre Pujianto, dari GMDM: Herman Sjahthi, dari YAN-LPSS: Hakim Said, S.H., Hermin Dwi Susanti, S.E., Ns. Rudi Purwantoro, S.Kep. Dari GENESA: Tutik Handayani, A.Md.Kep., S.Pd., Tika Meliyati Putri, S.Si. dan dari KP2M Genteng: Habibi.

Ipda Abdul Gofur, S.H. memaparkan sanksi pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Diantaranya Pasal 111: Pidana 4–12 tahun untuk penanaman narkotika golongan I. Pasal 112: Pidana 4–12 tahun untuk kepemilikan atau penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman. Pasal 114: Pidana 5–20 tahun atau seumur hidup untuk pengedaran narkotika golongan I. Pasal 131: Denda hingga Rp50 juta dan pidana 1 tahun bagi yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika. “Tahun lalu hanya 5 kecamatan rawan, sekarang bertambah menjadi 6 dengan Bangorejo naik status dari zona merah ke zona hitam atau sangat darurat. Langkah tegas harus segera dilakukan,” tegas Abdul Gofur.

Di sisi lain, dr. Yos Hermawan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 643 jenis narkoba baru secara global, dan 53 di antaranya sudah ditemukan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang golongan narkotika: Golongan I: heroin, kokain, opium, ganja. Golongan II: morfin, pethidin, methadon. Golongan III: kodein, dihidrokodein, etilmorfin, nalbufin. “Kodein, yang dulunya jadi obat batuk, kini dilarang karena sifat adiktifnya,” jelas dr. Yos.

Kepala MAN 2 Banyuwangi, Drs. H. Saeroji, M.Ag., yang hadir sebagai audiens kehormatan, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Banyuwangi yang darurat narkoba. “Banyuwangi sudah sangat darurat narkoba, bahkan bisa disebut bencana narkoba. Pemerintah harus tegas, termasuk dengan menerapkan tes urine saat PPDB dan mewajibkan surat keterangan bebas narkoba bagi siswa-siswi,” desaknya lantang.
Saeroji hadir bersama 2 guru dari jurusan Bimbingan Konseling (BK) dan 2 guru pembina siswa, menyerukan aksi nyata sebagai bentuk penyelamatan generasi muda.

Moderator seminar, Hakim Said, S.H., memandu jalannya acara dengan penuh semangat dan interaktif, menyisipkan humor dan menghidupkan suasana diskusi. “Pemuda adalah benteng terakhir. Kalau mereka tidak peduli, maka narkoba akan terus merusak dari dalam,” ungkapnya.
Tiga peserta dari kalangan mahasiswa dan pelajar SLTA turut aktif berdialog dalam sesi tanya jawab.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!