LIN DPC Jakarta Timur Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

 

MEDIA ISTANA.COM

JAKARTA
Selasa 25 Agustus 2026
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Jakarta Timur, Abdul Gofur, bersama seluruh jajaran dan anggota LIN DPC Jakarta Timur menyatakan dukungan terhadap tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Menurut Abdul Gofur, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukanlah tuntutan yang sederhana. RUU tersebut menyentuh persoalan penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait kewenangan negara dalam menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari kepedulian terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hasil kejahatan tidak dengan mudah dinikmati oleh pelakunya,” ujar Abdul Gofur.
LIN DPC Jakarta Timur menilai, keberadaan regulasi yang kuat dan jelas diperlukan agar upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan negara dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perampasan aset.
Karena itu, LIN DPC Jakarta Timur bersama seluruh anggotanya mendorong para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap pembahasan RUU tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Abdul Gofur menegaskan, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen LIN DPC Jakarta Timur dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Aristono

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!