MEDIA ISTANA.COM
Jakarta, 26-08-2026 – Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui diseminasi peraturan cukai kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai yang dilakukan baik secara mandiri maupun bersama dengan pemerintah daerah setempat.
“Kegiatan edukasi ini sebagai komitmen Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial dalam mendukung pertumbuhan industri nasional yang patuh pada regulasi, sekaligus menegaskan fungsi sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha, Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sosialiasi Fasilitas Tidak Dipungut Cukai pada Selasa (28/07) di aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang menghadirkan tim ahli dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Bea Cukai sebagai narasumber utama.
Melalui materi yang disampaikan, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai kriteria barang kena cukai (BKC) yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai, seperti untuk keperluan ekspor, bahan baku pengolahan hasil akhir, hingga tujuan penelitian dan pengembangan, serta mekanisme administrasi dan pengawasannya.
Selain itu, di sisi pendekatan edukatif kepada masyarakat umum, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” pada Kamis (16/07) di Balai Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Komitmen serupa juga ditunjukkan oleh Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi yang melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kantor Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada Rabu (05/08). Kegiatan ini dihadiri perangkat desa serta elemen masyarakat se-Kecamatan Genteng sebagai upaya memperluas pemahaman mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal hingga tingkat desa.
Sementara itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satpol PP Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi bertempat di aula kantor Kecamatan Lumajang pada Rabu (05/08) yang diikuti oleh anggota TNI, anggota Polri, anggota Linmas, tokoh masyarakat dan juga mahasiswa. Selain itu, langkah kolaboratif keduanya juga dioptimalkan melalui sosialisasi pada media radio dengan menggandeng Radio Semeru FM, Lumajang, pada Selasa (04/08).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta sanksi hukum bagi pihak yang memproduksi dan mengedarkannya.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasannya dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Aristono