
Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pungutan liar yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Jakarta.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI, Edi Sigit Budiman, menyebut langkah ini diambil untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Pertama, kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Edi kepada Awak Media di Rupbasan Cipinang Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).
Tim tersebut bertugas mengidentifikasi fakta di lapangan dan mengumpulkan keterangan langsung dari sumber terkait.
Edi menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun sebelum hasil pemeriksaan keluar.
“Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi kaitannya dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Edi.
Laporan tim nantinya akan jadi acuan Kanwil Ditjenpas DKI untuk menentukan langkah lanjutan. Jika ada petugas yang terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran,” kata Edi.
Selain menindaklanjuti laporan, Kanwil Ditjenpas DKI juga membuka kanal pengaduan “Kakanwil Mendengarkan”. Layanan ini ditujukan untuk menampung masukan masyarakat terkait pelayanan di lapas, rutan, dan UPT Pemasyarakatan lain di Jakarta.
“Laporan masyarakat yang masuk melalui kanal tersebut akan menjadi bahan untuk dilakukan tindak lanjut dan perbaikan. Seandainya ada informasi-informasi penyimpangan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan kepada kami,” ujar Edi.
Di sisi lain, pengamanan di lapas, rutan, dan LPKA juga diperketat. Penggeledahan kamar hunian warga binaan dilakukan rutin sesuai SOP dan bisa dilakukan secara mendadak sebagai upaya pencegahan.
Edi menyebut Kepala Kanwil Ditjenpas DKI juga memperkuat program “one day one cell”.
“Kakanwil Daerah Khusus Jakarta lebih menguatkan lagi bahwa one day one cell, jadi untuk lapas dan rutan dan LPKA itu program bahkan setiap hari melakukan razia penggeledahan terhadap warga binaan,” kata Edi.
Razia harian ini bertujuan mencegah masuknya barang terlarang dan menekan potensi penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Isu ini mencuat setelah viral video di akun Instagram @dewanperwakilannetizen.id yang menarasikan petugas lapas berjoget-joget. Dalam unggahan itu disebut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu diduga terlibat pungli hingga Rp 200 juta, termasuk terhadap warga binaan berinisial NM.
Tak hanya itu, disebut juga ada tarif Rp 100 juta sampai Rp 200 juta agar warga binaan bisa menempati Blok A. Warga binaan yang tidak mampu membayar disebut dipaksa bekerja sebagai tukang cuci piring dan pakaian. Unggahan tersebut memicu sorotan publik terhadap dugaan pemerasan oleh oknum di rutan.
—