Pertanyaan serius kembali mengemuka dari Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB) terkait aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
PTB mempertanyakan mengapa koperasi mereka seolah menjadi satu-satunya pihak yang terus mengalami hambatan ketika hendak menjalankan aktivitas di wilayah yang secara administratif telah mereka lengkapi persyaratannya.
Padahal, menurut pihak PTB, semua dokumen administrasi yang menjadi persyaratan aktivitas koperasi telah dipenuhi. Namun, ketika hendak menjalankan aktivitas di lapangan, hambatan justru terus datang silih berganti.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan di Gunung Botak berlaku sama untuk semua koperasi, atau justru berbeda tergantung siapa yang berada di belakangnya?
Pertanyaan itu semakin menguat karena PTB menduga terdapat koperasi-koperasi yang bernaung di bawah PT Tri M yang tetap dapat melakukan aktivitas di kawasan Gunung Botak, bahkan disebut menggunakan alat berat jenis excavator.
Jika dugaan tersebut benar, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Sebab, hukum dan regulasi seharusnya tidak mengenal istilah koperasi “anak emas” dan koperasi “anak tiri”.
Senin, 14 September 2026, perwakilan PTB kembali mengalami hambatan ketika hendak memindahkan alat berat yang berada di kawasan Anhoni.
Saat rombongan sampai di jalur H Wamsait, mereka dihentikan oleh aparat yang berjaga di lokasi. Menurut keterangan yang diterima pihak PTB, penghentian tersebut dilakukan dengan alasan belum adanya perintah dari Danrem.
Namun, pihak aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan pencegatan.
“Kami bukan mencegat, tapi masih melakukan kordinasi”.
Pernyataan tersebut masih menunggu penjelasan lengkap mengenai alasan dan bentuk tindakan yang dilakukan terhadap aktivitas PTB di lapangan.
Bagi PTB, persoalannya bukan semata-mata soal alat berat yang belum dapat dipindahkan. Persoalannya jauh lebih besar: mengapa ketika PTB hendak bergerak, selalu muncul persoalan, sementara pihak lain diduga dapat beraktivitas tanpa hambatan yang sama?
PTB meminta agar seluruh pihak yang berwenang melihat persoalan ini secara objektif dan tidak berdasarkan siapa yang memiliki akses, kedekatan, atau kepentingan tertentu.
Sebab jika seluruh koperasi memang tunduk pada aturan yang sama, maka pengawasan pun semestinya dilakukan dengan standar yang sama.
Jika excavator menjadi persoalan, maka semua excavator harus diperiksa. Jika dokumen menjadi syarat, maka semua koperasi harus diuji dokumennya. Jika aktivitas di kawasan tertentu membutuhkan izin atau perintah tertentu, maka ketentuan tersebut harus berlaku kepada seluruh pihak tanpa pengecualian.
Jangan sampai Gunung Botak melahirkan paradoks: koperasi yang berusaha memenuhi persyaratan justru terus dipertanyakan, sementara pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa justru dapat bergerak lebih leluasa.
PTB juga mempertanyakan dasar hukum penghentian aktivitas mereka apabila seluruh dokumen administrasi memang telah dinyatakan lengkap.
Karena itu, PTB berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada alasan “belum ada perintah”, tetapi harus dijelaskan secara terang: perintah untuk apa, berdasarkan aturan apa, dan mengapan hanya PTB yang kembali mengalami hambatan?
Gunung Botak bukan milik satu kelompok, bukan pula ruang yang boleh dikelola berdasarkan selera kekuasaan. Jika pemerintah telah membuka jalan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui koperasi, maka kepastian hukum harus menjadi fondasi utama.
Keadilan tidak cukup hanya diucapkan. Ia harus terlihat dalam perlakuan yang sama di lapangan.
Dan ketika satu koperasi terus-menerus ditahan langkahnya sementara koperasi lain diduga dapat bergerak lebih bebas, maka wajar jika muncul pertanyaan yang semakin keras:
Apakah aturan benar-benar sedang ditegakkan, atau justru sedang dipilih kepada siapa aturan itu akan diberlakukan?