SIDANG JURNALIS MUHAMAD HARUN DITUNDA, AHLI PIDANA BELUM BISA HADIR
SUBANG – Persidangan kasus yang menjerat jurnalis Muhamad Harun di PN Subang Kelas IA kembali diundur. Penundaan dilakukan karena saksi Ahli Pidana yang diusulkan oleh kuasa hukum Muhamad Harun belum bisa hadir di persidangan Rabu 16/9/2026
Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, SH., MH menyampaikan bahwa ahli pidana tersebut sudah menjalin komunikasi dan telah menerima seluruh berkas perkara untuk dipelajari.
“Ahli pidana yang sudah komunikasi dengan saya, yang sudah diberikan berkas-berkas perkara ini, sudah dipelajari oleh beliau. Beliau menyampaikan bahwa hingga saat ini berjalan, tidak melihat ada pembuktian terkait pengancaman dan pemerasan,” ujar Asep.
*Ahli Yang Objektif Harus Mempelajari Secara Utuh, Bukan Sepotong-potong*
Asep menegaskan, agar keterangan ahli bisa objektif, maka harus mempelajari perkara secara utuh.
“Ahli yang objektif itu harus mempelajari dengan utuh, bukan sepotong-potong. Jadi biar ahli memberi keterangannya juga bisa objektif,” tegasnya.
Berbeda dengan ahli-ahli sebelumnya, mereka hanya menganalisis sepenggal-sepenggal dan tidak pernah mempelajari perkara secara utuh.
“Ketika ditanya apakah mempelajari semua berkas secara objektif, mereka menjawab tidak. Mereka hanya mempelajari sepotong-potong yang diberikan oleh pihak tertentu,” jelasnya.
Ia menegaskan, ahli pidana yang akan dihadirkan pihaknya adalah ahli yang objektif dan mempelajari perkara secara menyeluruh dari A sampai Z, bukan parsial.pungkas nya
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada jadwal berikutnya dengan agenda menghadirkan ahli pidana yang meringankan untuk terdakwa Muhamad Harun.