PERINTIS 10 Hari Kantah Tangsel Dapat Respon Positif, Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Percepatan Layanan

mediaistana.com

Tangsel, 17 September 2026 — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai pilot project mulai mendapatkan respons positif dari masyarakat dan pengguna layanan. Manfaat percepatan proses peralihan hak tersebut mulai dirasakan secara langsung oleh masyarakat, Kamis (17/9).

PERINTIS merupakan salah satu inovasi layanan yang diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026 lalu, bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Layanan ini menjadi bagian dari tiga transformasi layanan pertanahan yang didorong Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan kualitas layanan sekaligus kepuasan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan penerapan PERINTIS menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“PERINTIS 10 Hari ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan dan akuntabel. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian dalam proses peralihan hak, tentunya dengan tetap memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi,” ujar Seto.

Menurut Seto, keberhasilan pelaksanaan PERINTIS tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi membutuhkan koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian proses peralihan hak.

“Layanan ini merupakan proses yang terintegrasi. Karena itu, keberhasilan percepatan layanan membutuhkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, PPAT, pemerintah daerah dalam proses BPHTB, serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Ketika seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme dan tepat waktu, proses peralihan hak dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.

Penerapan PERINTIS di Kota Tangerang Selatan juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan agar semakin mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

Harison menjelaskan, percepatan layanan tidak dapat dilakukan oleh BPN secara mandiri. Proses tersebut membutuhkan peran dan kolaborasi dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga kelengkapan administrasi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan.

“Dengan layanan PERINTIS atau peralihan 10 hari ini, bisa mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik yang di internal BPN, tentu saja, dan juga mitra-mitra eksternal strategis lainnya. Dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti, begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik,” ujar Harison.

Ia menambahkan, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang dan terus disempurnakan, penerapan layanan peralihan hak 10 hari membutuhkan dukungan dari seluruh pihak karena pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat penerima layanan.

Penerapan PERINTIS juga diharapkan tidak berhenti di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Layanan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diterapkan di Kantor Pertanahan lainnya di Provinsi Banten hingga dapat dikembangkan secara nasional.

Seto menambahkan, pengalaman selama pelaksanaan pilot project akan menjadi bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan pelaksanaan PERINTIS.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PERINTIS agar setiap tahapan dapat berjalan semakin efektif. Respons positif dari masyarakat dan mitra menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Harapannya, pola layanan ini dapat memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih baik sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan secara berkelanjutan,” tutur Seto.

Sementara itu, salah satu mitra BPN dalam proses layanan pertanahan, PPAT Genio Ladyan Finasisca, turut merasakan manfaat penerapan PERINTIS. Ia menyampaikan bahwa proses peralihan hak yang ditanganinya dapat selesai bahkan kurang dari 10 hari.

“Kantah Kota Tangerang Selatan telah membantu saya untuk menjalankan proses balik nama bahkan tidak sampai 10 hari. Salah satu contoh, kami menjalankan proses balik nama sekitar delapan hari dan sertipikatnya sudah selesai kami terima untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya,” tuturnya.

Genio menambahkan, penerapan PERINTIS membawa sejumlah penyesuaian dalam proses kerja PPAT. Salah satunya adalah pengaturan manajemen waktu dan tahapan proses, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad, hingga penyampaian berkas ke BPN paling lambat satu hari setelah akad dilaksanakan.

Dengan adanya PERINTIS, sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, PPAT, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan proses peralihan hak dapat berjalan sesuai tahapan dan target waktu yang telah ditetapkan.

Implementasi layanan tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian bagi masyarakat.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!