Pasien BPJS Dipingpong Empat Rumah Sakit di Ambon, Siswa SMA Ini Harus Berpindah dari RS ke RS

 

Ambon, 17 September 2026.

Kisah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di Ambon kembali membuka pertanyaan serius tentang akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

Seorang siswi SMA kelas satu, Salfabila, yang disebut sebagai pasien peserta BPJS Kesehatan, harus mengalami perjalanan yang melelahkan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya. Bukannya segera mendapatkan kepastian perawatan, pasien justru disebut harus berpindah hingga empat rumah sakit karena berbagai alasan yang disampaikan pihak fasilitas kesehatan.

Berdasarkan keterangan keluarga, Salfabila awalnya dibawa ke RS Bhayangkara Tantui Ambon untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, menurut keterangan yang diterima keluarga, dokter jaga menyampaikan bahwa dokter BPJS yang menangani penyakit usus buntu yang diderita Salfabila sedang bersekolah, yang ada hanya dokter bedah umum bayar mandiri.

Keluarga kemudian mendapatkan rekomendasi agar pasien dibawa ke RS Siloam Ambon.

Harapan mendapatkan penanganan di rumah sakit berikutnya ternyata kembali menemui jalan buntu.

Di RS Siloam, keluarga disebut mendapat penjelasan bahwa dokter yang dibutuhkan memang tersedia, tetapi tidak terdapat ruangan untuk merawat pasien.

Salfabila kemudian kembali harus dipindahkan. Kali ini menuju RSUP Leimena.

Namun lagi-lagi, menurut keterangan keluarga, pasien tidak dapat dirawat dengan alasan ruangan tidak tersedia.

Belum selesai persoalan, pasien kemudian dibawa kembali ke rumah sakit lain, yakni RST.

Tetapi di rumah sakit tersebut, keluarga kembali mendapatkan alasan yang sama: tidak ada ruangan.

Empat rumah sakit. Empat pintu yang didatangi. Dan seorang siswi SMA yang sedang membutuhkan pertolongan justru harus berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.

BPJS Bukan Sekadar Kartu

Peristiwa ini tentu menimbulkan pertanyaan yang tidak sederhana.

Jika seorang pasien peserta BPJS membutuhkan perawatan, lalu rumah sakit pertama tidak dapat menangani karena dokter yang dibutuhkan tidak tersedia, rumah sakit kedua menyatakan tidak memiliki ruangan, rumah sakit ketiga juga beralasan tidak memiliki ruangan, dan rumah sakit keempat kembali menyatakan hal serupa, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan pasien mendapatkan tempat pelayanan?

Keluarga pasien tentu tidak memiliki kapasitas untuk memahami seluruh mekanisme rujukan antarrumah sakit.

Mereka hanya tahu satu hal: anak mereka sakit dan membutuhkan pertolongan.

Dalam situasi seperti itu, keluarga semestinya tidak dibiarkan menjadi pihak yang harus mencari sendiri rumah sakit berikutnya sambil membawa pasien yang membutuhkan perawatan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah rumah sakit memiliki ruangan atau tidak.

Persoalannya adalah bagaimana sistem rujukan bekerja ketika satu rumah sakit tidak mampu menerima pasien.

Apakah rumah sakit yang menolak karena keterbatasan dokter atau ruangan telah memastikan rumah sakit berikutnya siap menerima pasien?

Apakah koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan rujukan berjalan?

Dan yang paling penting, siapa yang memastikan pasien tidak terlantar di tengah proses rujukan?

Jangan Sampai Pasien Menjadi Bola Pingpong

Kasus Salfabila seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pelayanan kesehatan di Maluku.

Pasien bukan paket yang bisa dilempar dari satu pintu ke pintu lainnya.

Pasien bukan bola pingpong yang terus dipantulkan karena persoalan kapasitas, ketersediaan dokter, ataupun ruangan.

Apalagi pasien tersebut merupakan seorang pelajar SMA yang datang sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS adalah instrumen jaminan kesehatan yang dibangun agar masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan. Karena itu, ketika terjadi hambatan pelayanan, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan solusi konkret agar pasien memperoleh perawatan.

Kasus ini juga patut mendapat perhatian dari BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, serta manajemen rumah sakit yang disebut keluarga pasien.

Mereka perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme rujukan Salfabila berlangsung dan mengapa seorang pasien harus berpindah ke empat rumah sakit sebelum mendapatkan kepastian pelayanan.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Kasus ini tidak boleh berhenti pada cerita keluarga pasien.

Jika benar seluruh rumah sakit tersebut mengalami keterbatasan ruangan, publik perlu mengetahui berapa kapasitas tempat tidur yang tersedia dan bagaimana sistem pengaturan rujukan dilakukan.

Jika dokter spesialis yang dibutuhkan tidak tersedia, publik juga berhak mengetahui mekanisme pengganti atau rujukan darurat yang semestinya dilakukan.

Dan jika persoalannya berada pada sistem koordinasi BPJS dan rumah sakit, maka persoalan tersebut harus segera dibenahi.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi BPJS.

Yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien.

Salfabila adalah seorang pelajar. Ia bukan angka dalam sistem rujukan dan bukan sekadar nomor kepesertaan BPJS.

Ia adalah seorang anak yang membutuhkan pertolongan.

Maka pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendesak:

Ketika seorang pasien BPJS ditolak dari satu rumah sakit ke rumah sakit berikutnya, siapa yang bertanggung jawab memastikan ia tidak kehilangan waktu berharga untuk mendapatkan pelayanan medis?

Pihak RS Bhayangkara Tantui, RS Siloam, RSUP Leimena, RST, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan keluarga, tetapi menjadi evaluasi nyata terhadap sistem pelayanan kesehatan di Ambon.

(Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!