Sengketa Tanah Di Aceh Timur Memanas, Ahli Waris Minta Verifikasi Dan Penyelesaian Objektif

Sengketa Tanah Di Aceh Timur Memanas, Ahli Waris Minta Verifikasi Dan Penyelesaian Objektif

ACEH TIMUR — Mediaistana.com

Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, kembali mencuat. Keluarga almarhumah Asiah binti Rahman menyatakan bahwa sebidang tanah milik almarhumah kini dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang menurut mereka sah.

 

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Dusun Mesjid, Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa. Pihak keluarga menyebut tanah itu memiliki batas-batas sebagaimana tercantum dalam warkat surat tanah. Ahli waris juga mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat serta sejumlah dokumen dan bukti penguasaan tanah yang menurut mereka telah dimiliki dan dikuasai keluarga selama puluhan tahun.

 

Menurut pihak ahli waris, keberadaan bukti-bukti tersebut belum pernah terbantahkan melalui suatu putusan hukum yang berkekuatan tetap. Mereka juga menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian melalui perdamaian yang dibuat di Mapolsek Peudawa.

 

Namun, pihak keluarga mengklaim bahwa kesepakatan tersebut belum terlaksana sebagaimana yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak.

 

Persoalan semakin memanas setelah pihak ahli waris menyebut adanya pembongkaran terhadap bangunan bekas fasilitas umum berupa Polindes yang berada di lokasi tanah yang disengketakan.

 

 

 

Boyhaki menyatakan keberatan atas pembongkaran bangunan tersebut. Menurutnya, masih terdapat sejumlah barang miliknya di dalam bangunan saat pembongkaran dilakukan. Ia menyebut, bangunan tersebut dibongkar oleh pihak tertentu dengan alasan lokasi berada di atas tanah yang diklaim Sepihak sebagai milik negara.

 

Boyhaki meminta agar pembongkaran maupun tindakan lainnya di lokasi tidak dilakukan secara sepihak sebelum persoalan kepemilikan dan status tanah memperoleh kejelasan. Ia berharap seluruh pihak terlebih dahulu menempuh musyawarah untuk menyelesaikan sengketa secara baik-baik.

 

 

“Persoalan sengketa tanah ini belum selesai. Jangan sampai masalah tanah yang belum ada penyelesaiannya justru menimbulkan persoalan baru dengan membangun inisial RL sebanyak dua unit kedai dan HD sebanyak satu unit kedai baru,” ujar Boyhaki.

 

Razali Abubakar M.M, yang mewakili keluarga almarhumah Asiah, disebut telah menyampaikan keberatan kepada pihak terkait, baik secara langsung maupun melalui Keuchik Gampong Meunasah Krueng dan kepala dusun setempat. Keluarga mengklaim bahwa setelah keberatan disampaikan, situasi di lokasi justru semakin memanas.

 

Razali Abubakar M.M selaku keluarga/ahli waris kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Keuchik Gampong Meunasah Krueng dengan harapan dapat ditempuh jalan musyawarah dan penyelesaian secara damai bersama seluruh pihak yang bersengketa.

 

Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka memiliki sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan tanah. Karena itu, mereka meminta agar seluruh dokumen dari masing-masing pihak diperiksa dan diverifikasi secara objektif oleh pihak yang berwenang.

 

Keluarga ahli waris juga meminta agar pemerintah gampong, kecamatan, serta aparat penegak hukum tetap menjaga sikap objektif dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Mereka berharap tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak selama status dan dasar kepemilikan tanah belum memperoleh kejelasan hukum.

 

 

 

Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan adil. Seluruh dokumen yang diajukan oleh kedua belah pihak perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen serta mencegah terjadinya konflik di kemudian hari.

 

Keluarga juga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Kami sebagai pihak keluarga meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan dokumen-dokumen dasar kepemilikan yang kami pegang.

 

“Demikian harapan kami sebagai pihak keluarga ahli waris. Kami berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran mengenai kepemilikan tanah tersebut dapat diketahui dan hak pihak yang berhak dapat dipulihkan.”

 

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!