JAKARTA, Mediaistana.com — Persoalan lahan sekitar 56 hektare di kawasan Gading Orchard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, Setelah bergulir sekitar 35 tahun, para ahli waris melalui kuasa hukumnya, Garuda Tri Eka (GTE) Law Firm, kini mendesak Kementerian ATR/BPN membuka secara menyeluruh riwayat administrasi tanah tersebut.
GTE menilai persoalan utama bukan sekadar klaim kepemilikan, melainkan bagaimana rangkaian produk administrasi pertanahan diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum GTE, Henra, meminta ATR/BPN tidak melihat persoalan tersebut secara parsial, Menurutnya setiap bidang tanah harus ditelusuri berdasarkan riwayat kadastral dan dokumen hukumnya,
“Yang harus dibuka adalah seluruh mata rantai administrasinya, dari SHM Pusaka Rakyat, putusan inkracht, SK BPN tahun 1991, sertipikat pengganti, SHM Sukapura hingga HGB dan produk pertanahan terakhir,” ujar Henra dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (2/10/2026).
Menurut GTE, terdapat 83 SHM Pusaka Rakyat yang menjadi bagian penting dalam penelusuran, Persoalan kemudian berkembang pada perubahan atau penerbitan hak atas bidang-bidang tersebut hingga dikaitkan dengan kawasan Gading Orchard.
GTE juga menyoroti empat keputusan Kepala BPN RI yang diterbitkan pada 1991, yakni SK Nomor 75-XI-1991, 77-XI-1991, 79-XI-1991 dan 80-XII-1991.
Keempat dokumen tersebut dinilai perlu diaudit pelaksanaannya secara administratif, termasuk bagaimana sertipikat lama ditindaklanjuti, bagaimana sertipikat pengganti diterbitkan serta bagaimana riwayat bidang tanah selanjutnya berubah.
Bukan Sekadar Rapat, GTE Minta Rekonstruksi Bidang
GTE menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup dilakukan melalui pertemuan atau korespondensi administratif.
Yang dibutuhkan, kata Henra, adalah rekonstruksi kadastral secara menyeluruh dengan mencocokkan data fisik dan data yuridis setiap bidang,
“Areal sekitar Gading Orchard harus diperiksa bidang demi bidang,Harus jelas mana yang identik, mana yang beririsan, mana yang seluruhnya tercakup dan mana yang tidak memiliki hubungan,” katanya.
Selain peta bidang, GTE meminta pemeriksaan terhadap buku tanah, sertipikat pengganti, pemecahan atau penggabungan bidang, peralihan hak serta produk pertanahan yang saat ini masih aktif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, kesalahan pengukuran, kesalahan subjek atau objek maupun potensi tumpang tindih hak.
Putusan Inkracht Jadi Titik Tekan
GTE juga menempatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai salah satu titik penting dalam penelusuran.
Mereka merujuk ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengenai penanganan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
“Jangan sampai masyarakat kembali ke titik nol ketika sudah ada putusan inkracht,Kalau memang ada alasan hukum yang membuat putusan tidak dapat dilaksanakan, harus ada penjelasan resmi beserta dasar dan pertimbangannya,” ujar Henra.
Menurut GTE, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan produk hukum pertanahan yang mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, mekanisme pembatalan harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsumen Juga Diminta Jangan Langsung Dicap Bermasalah
Di tengah persoalan tersebut, GTE turut menyoroti keberadaan pihak ketiga yang memperoleh tanah melalui produk HGB PT Gading Orchard.
Namun, menurut GTE, pemeriksaan terhadap konsumen harus dilakukan secara individual dan tidak boleh digeneralisasi.
Status pembeli beritikad baik, kata mereka, perlu diuji berdasarkan riwayat tanah, dokumen transaksi, sertipikat, keterangan pertanahan dan hubungan hukum sebelumnya.
GTE merujuk kriteria pembeli beritikad baik dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 sebagai salah satu acuan dalam melihat posisi pihak ketiga,
“Tidak cukup hanya menunjukkan AJB dan sertipikat,Riwayat hubungan hukum tanah juga harus diperiksa,” kata Henra.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Persoalan tersebut juga telah dibawa ke ranah kepolisian,GTE menyatakan laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan kearsipan telah dibuat ke Polda Metro Jaya pada Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan LP Nomor LP/B/5578/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan STTLP Nomor STTLP/B/5578/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
GTE menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa dalam rangkaian administrasi pertanahan, bukan untuk mengadili kembali perkara hak lama yang telah diputus pengadilan.
Kini, perhatian diarahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk membuka serta menelusuri seluruh mata rantai administrasi pertanahan yang dipersoalkan.
GTE meminta dilakukan audit terhadap empat SK BPN tahun 1991, rekonstruksi 83 SHM Pusaka Rakyat, overlay bidang secara individual, pemeriksaan produk pertanahan yang terbit setelahnya serta pengujian terhadap kemungkinan cacat administrasi maupun cacat yuridis,
“Warga tidak meminta belas kasihan, Yang diminta adalah negara bekerja berdasarkan hukum,Buka sejarah tanah itu bidang demi bidang dan berikan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Henra.
Garuda Tri Eka Law Firm menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Utara, PT Gading Orchard, PT Summarecon Agung Tbk maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebut.