MEDIA ISTANA.COM
JAKARTA.Pemasangan awning (atap penutup) pada lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan RW 17 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam.
Pengurus RW 17 diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam proses pengambilan keputusan pembangunan di atas fasilitas publik tersebut.
Sorotan dan kritik tajam muncul dari tokoh masyarakat setempat yang menyayangkan sikap pengurus RW.
Keputusan mengubah dan membangun fasilitas di area RTH tersebut dinilai diambil secara sepihak tanpa mengedepankan asas musyawarah dan transparansi bersama warga.
Menurut warga, jika pengurus RW memiliki niat baik memajukan lingkungan melalui penyediaan sarana olahraga, seyogianya Ketua RW mengundang seluruh elemen masyarakat dalam forum resmi agar warga dapat menyampaikan masukan serta aspirasi secara konstruktif.
”Seyogianya Ketua RW mengundang warga jika memang ada niat baik untuk wilayahnya terkait pemasangan awning lapangan badminton ini, supaya warga bisa memberikan masukan yang membangun kepada Ketua RW,” ujar Acin yang didampingi Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alasan pengurus RW yang sama sekali tidak melibatkan warga bertempat tinggal paling dekat dengan lokasi lapangan dalam proses musyawarah.
Sikap tertutup pengurus RW ini memantik reaksi keras dari lingkungan setempat. Sebagai bentuk penolakan resmi, warga yang bermukim di sekitar RTH berinisiatif membuat surat pernyataan penolakan bersama atas proyek pemasangan awning tersebut.
Langkah tegas warga ini pun langsung berdampak pada jalannya proyek di lapangan. Surat penolakan tersebut telah diteruskan ke instansi teknis terkait di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
”Surat pernyataan yang dibuat warga merupakan bukti nyata bahwa masyarakat yang tinggal berdekatan langsung dengan lapangan tidak pernah diajak musyawarah. Surat tersebut sudah kami serahkan ke Kasudin Pertamanan Jakarta Utara. Selanjutnya, Kasudin Pertamanan telah berkirim surat ke Kasudin Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) agar pekerjaan pemasangan awning dihentikan sementara,” jelas Acin.
Padahal, merujuk pada Bab IV Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, setiap penyusunan program kerja RW maupun pemanfaatan sarana lingkungan wajib disepakati melalui forum Musyawarah RW.
Proses ini harus mengedepankan asas mufakat dan keterbukaan, terutama bagi warga yang terdampak langsung secara geografis.
Langkah pengurus RW 17 yang disinyalir mengabaikan suara warga terdekat serta menabrak peruntukan RTH ini dinilai tidak hanya berpotensi memicu konflik internal antarwarga, tetapi juga mencederai norma tata kelola lingkungan yang diatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi polemik yang kian memanas, warga dan tokoh masyarakat berharap pihak Kelurahan Sunter Agung serta Kecamatan Tanjung Priok segera turun tangan memfasilitasi mediasi transparan, guna memastikan seluruh penggunaan lahan dan pembangunan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)