BENDARA DESA PABANGBON MERANGKAP PELAKSANA PROYEK

BENDARA DESA PABANGBON MERANGKAP PELAKSANA PROYEK — WARGA KECAMASPAN JALAN BARU SUDAH RUSAK

PABANGBON, LEUWILIANG —Mediaistana.com

4 Oktober 2026 — Warga Kampung Sinar Karya Baru, RW 013, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaan mendalam terkait pelaksanaan dua proyek pembangunan bersumber Bantuan Keuangan Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026. Selain diduga tidak sesuai spesifikasi, pelaksana proyek adalah Bendahara Desa sendiri — yang dinilai melanggar aturan hukum.

1. Tembok Penahan Tanah (TPT)

Dimensi: Tinggi 3,5 m × Panjang 15 m + Panjang 660 m × Lebar 3 m × Tebal 1,2 m
Anggaran: Rp 157.869.000 (termasuk pajak)
Pelaksana: TPK Desa Pabangbon — Sistem Swakelola

2. Pengaspalan Jalan (Hotmix)

– Dimensi: Panjang 482 m × Lebar 2,5 m × Ketebalan 0,03 m (3 cm)
– Anggaran: Rp 370.446.000
– Pelaksana: TPK Desa Pabangbon — Sistem Swakelola

Total Anggaran: Rp 528.315.000

MASALAH PERTAMA: BENDARA DESA MERANGKAP PELAKSANA & PEMBORONG

Warga mendapati bahwa Ibu Hesti, selaku Bendahara Desa Pabangbon, merangkap sebagai Ketua Pelaksana TPK sekaligus pemborong/pelaksana fisik kedua proyek tersebut. Hal ini tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan:

Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 29 & Pasal 51
Perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, serta dilarang menjadi penyedia barang/jasa atau pelaksana fisik proyek di desanya
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018
Pengelolaan keuangan desa dilarang menimbulkan konflik kepentingan. Bendahara yang mengelola uang tidak boleh sekaligus menjadi pihak yang menerima & melaksanakannya
3. Perka LKPP No. 12 Tahun 2019 — Pasal 9
Pejabat/perangkat desa dilarang menjadi penyedia barang/jasa di lingkungan kerjanya sendiri
4. LPM Desa Sudah Ada — Mengapa Tidak Berfungsi?
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memiliki tugas utama mengawasi & mengendalikan pembangunan desa. Keberadaannya dimaksudkan sebagai pengawasan independen dari perangkat desa

Pertanyaan warga:

“Kenapa Bendahara Desa yang memegang uang desa sekaligus jadi pelaksana pembangunannya? Di desa sudah ada pembagian tugas dan ada LPM untuk mengawasi. Mengapa peran ini diabaikan?” — Warga Kp. Sinar Karya Baru

MASALAH KEDUA: JALAN BARU SUDAH RUSAK — KETEBALAN ASPAL MINIM

Pengaspalan jalan dengan ketebalan hanya 3 cm dinilai tidak memadai. Jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mengelupas, retak, dan rusak dalam waktu singkat.

Standar yang Seharusnya Berlaku:

Jalan desa dengan lalu lintas ringan: ketebalan aspal minimal 3–5 cm padat
Jalan dengan lalu lintas sedang: 5–7 cm
Hotmix yang dipasang harus padat, suhu hamparan ≥135°C, pondasi tanah dipadatkan dulu
Jika hanya 3 cm namun tidak padat atau campuran kurang aspal, jalan akan cepat rusak

Fakta bahwa jalan baru sudah rusak menunjukkan kualitas campuran maupun pengerjaan tidak memenuhi standar teknis.

Warga menuntut:

1. Pemeriksaan segera oleh Camat Leuwiliang & Inspektorat Kabupaten Bogor terkait perangkapan jabatan Bendahara Desa
2. Pengukuran teknis oleh tim PUPR — ketebalan aspal, kepadatan, dan komposisi campuran
3. Pemeriksaan dokumen RAB & papan kegiatan — apakah terpasang lengkap sesuai aturan
4. Peran LPM Desa diaktifkan kembali sebagai lembaga pengawas pembangunan
5. Pertanggungjawaban keuangan — jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, kerugian dikembalikan ke kas desa
6. Perbaikan jalan agar tahan lama dan layak digunakan warga

📌 KESIMPULAN

Bendahara Desa Ibu Hesti sebagai perangkat desa dilarang merangkap jadi pelaksana sekaligus pemborong proyek — ini konflik kepentingan yang jelas. Ditambah jalan baru sudah rusak, warga berhak tahu di mana ratusan juta rupiah anggaran tersebut digunakan. LPM Desa harus berfungsi mengawasi, bukan ditiadakan. Transparansi adalah hak setiap warga.

Tim Redaksi mediaistana.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait namun hingga berita diturunkan belum mendapat tanggapan.

(Tim Redaksi mediaistana.com — Maulana)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!