JAKARTA, Mediaistana.com — Perjalanan karier Nur Mariyana Putri yang sebelumnya bergerak di bidang administrasi, pelayanan, pembinaan hingga pengamanan warga binaan kini berada di bawah sorotan, Namanya mencuat setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, termasuk informasi mengenai pungutan fantastis mencapai Rp250 juta.
Namun, satu hal penting harus ditegaskan: sorotan publik bukanlah putusan bersalah. Keterkaitan Nur Mariyana dengan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan proses verifikasi resmi.
Sebelum menduduki posisi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 2026, Nur Mariyana Putri memiliki rekam penugasan di sejumlah unit pemasyarakatan.
Pada 2023, ia tercatat menjabat Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok,Posisi tersebut berkaitan dengan pelayanan administrasi serta pemenuhan kebutuhan warga binaan.
Setahun berikutnya, kariernya berlanjut di Lapas Kelas I Cipinang sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Tugas tersebut bersentuhan langsung dengan aspek pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan.
Memasuki 2026, ia dipercaya mengemban jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu,Jabatan inilah yang kemudian membuat namanya ikut terseret ketika dugaan penyimpangan layanan di rutan tersebut menjadi perhatian publik.
Dua Petugas Dinonaktifkan, Pemeriksaan Internal Dibuka,Sorotan terhadap Rutan Pondok Bambu menguat setelah Ditjenpas mengambil langkah pemeriksaan internal.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi pada 1 September 2026 menyampaikan bahwa dua petugas yang berkaitan dengan informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke Ditjenpas.
Langkah tersebut, menurut Ditjenpas, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen.
Artinya, proses yang berjalan saat itu bukanlah vonis, melainkan bagian dari mekanisme untuk menguji informasi yang beredar dan menelusuri siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Ombudsman Buka Temuan yang Menggegerkan,Babak berikutnya muncul ketika Ombudsman RI melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Pemantauan tersebut dilakukan setelah Ombudsman menerima keluhan berkaitan dengan akses dan kualitas layanan bagi warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kemudian mengungkap adanya informasi yang diterima dari warga binaan mengenai dugaan pungutan.
Untuk perpindahan kamar atau yang disebut “turun kamar”, disebut terdapat pungutan Rp500 ribu,Yang jauh lebih mencengangkan adalah informasi mengenai dugaan pembayaran hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Angka tersebut menjadi salah satu titik yang membuat dugaan praktik pungli di Pondok Bambu mendapat perhatian luas.
Namun, informasi mengenai pungutan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan atau keterangan yang sedang diverifikasi, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Munculnya nama Nur Mariyana Putri tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan tersebut.
Justru pemeriksaan internal menjadi penting untuk membedah rantai persoalan: siapa yang mengetahui, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, apakah pungutan benar-benar terjadi, serta siapa saja yang mungkin terlibat.
Di titik inilah proses pemeriksaan Ditjenpas dan verifikasi lembaga pengawas menjadi krusial.
Publik tentu berhak memperoleh jawaban. Tetapi jawaban tersebut harus lahir dari fakta yang teruji, bukan dari label atau asumsi.
Bukan Sekadar Soal Satu Nama
Kasus ini pada akhirnya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan tentang Nur Mariyana Putri.
Jika dugaan pungli Rp250 juta terbukti, persoalan tersebut menyentuh jauh lebih dalam: pengawasan, integritas pelayanan pemasyarakatan, keamanan rutan, serta perlindungan hak warga binaan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan atau kesalahan sebagaimana dituduhkan, maka temuan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak yang diperiksa.
Karena itu, publik kini menunggu satu hal: hasil pemeriksaan resmi,Jejak karier Nur Mariyana Putri dari Rutan Depok, Lapas Cipinang hingga Rutan Pondok Bambu memang telah menjadi sorotan, Tetapi ujung dari perkara ini tidak boleh ditentukan oleh pemberitaan, julukan, maupun opini publik.
Fakta harus diuji,Bukti harus diperiksa,Dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.