Media istana .com,JAKARTA — 06/10/2026.Rencana revitalisasi Pasar Sunter, Jakarta Utara, menjadi perhatian setelah berlangsung pertemuan antara perwakilan pedagang dengan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya. Pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana revitalisasi pasar dan skema pembiayaannya.
Perumda Pasar Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kedudukan dan pengaturannya antara lain tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Fakta Pertemuan
Berdasarkan informasi yang disampaikan perwakilan pedagang, pertemuan berlangsung pada 3 Oktober 2026 dan dihadiri perwakilan pedagang Pasar Sunter bersama Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.
Pertemuan tersebut membahas rencana revitalisasi Pasar Sunter, termasuk persoalan pembiayaan pembangunan dan kemungkinan konsekuensinya terhadap pengelolaan pasar.
Pertemuan disebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah lokasi pertemuan. Menurut informasi yang disampaikan perwakilan pedagang, pertemuan berlangsung di salah satu kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta.
Pernyataan Pedagang
Perwakilan pedagang, H. Ali Umar, menyatakan pedagang keberatan apabila biaya revitalisasi pada akhirnya dibebankan kepada mereka melalui kenaikan biaya sewa lapak maupun kios.
Menurut Ali Umar, kondisi perdagangan di Pasar Sunter saat ini masih sepi. Karena itu, pedagang menilai kenaikan biaya sewa akan menambah beban usaha mereka.
Ali Umar juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat penjelasan mengenai keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai revitalisasi. Menurut keterangan yang diterimanya, kondisi tersebut menjadi alasan dibahasnya skema pembiayaan yang berpotensi berdampak terhadap biaya yang harus ditanggung pedagang.
Pedagang, lanjut Ali Umar, berharap pemerintah dapat mencari alternatif pembiayaan sehingga revitalisasi tetap dapat dilaksanakan tanpa menambah beban biaya yang harus ditanggung pedagang.
Pertanyaan yang Perlu Dijelaskan
Terlepas dari keterangan pihak pedagang, sejumlah hal masih memerlukan konfirmasi resmi dari Perumda Pasar Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di antaranya, apakah kenaikan biaya sewa memang telah menjadi bagian dari kebijakan revitalisasi atau baru sebatas pembahasan, bagaimana skema pembiayaan yang direncanakan, serta apa dasar penentuan biaya yang nantinya dibebankan kepada pedagang apabila terdapat perubahan tarif.
Demikian pula mengenai lokasi pertemuan. Perlu dijelaskan alasan pertemuan antara pimpinan Perumda Pasar Jaya dan perwakilan pedagang mengenai rencana revitalisasi pasar tersebut dilakukan di kantor ormas di kawasan Jalan Cikini Raya, termasuk siapa saja pihak yang hadir dan dalam kapasitas apa.
Dengan adanya pemisahan antara fakta pertemuan dan pernyataan pedagang, informasi mengenai rencana revitalisasi Pasar Sunter dapat disampaikan secara lebih berimbang. Klarifikasi dari Perumda Pasar Jaya diperlukan untuk memastikan duduk perkara mengenai skema pembiayaan, kemungkinan perubahan biaya sewa, serta konteks pertemuan tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai keberatan terhadap kenaikan sewa dan keterbatasan anggaran pemerintah sebagaimana diuraikan di atas merupakan pernyataan dari pihak perwakilan pedagang, dan belum disertai penjelasan resmi dari Perumda Pasar Jaya dalam naskah ini.(Red)