Tolak Suap Rp2 Juta, Redaksi Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Bayah–Cibareno

Tolak Suap Rp2 Juta, Redaksi Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Bayah–Cibareno

LEBAK- Mediaistana.com
 Praktik pengabaian transparansi proyek negara kembali terjadi di wilayah Lebak Selatan. Setelah mendapat sorotan tajam dan gencar diberitakan media terkait dugaan “proyek siluman”, pelaksana kegiatan Preservasi Jalan Nasional Bayah–Cibareno akhirnya memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan, Rabu (7/10/2026).

Namun, pemasangan papan proyek tersebut dinilai sekadar formalitas dan syarat akal-akalan. Pasalnya, papan informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek.

Tak hanya menyembunyikan transparansi anggaran publik, pihak pengelola proyek juga diduga berupaya melakukan tindakan tidak terpuji untuk membungkam kerja jurnalistik.

Melalui Supono selaku Pelaksana Proyek dan Dini Hidayat selaku Humas Proyek, pihak pelaksana menghubungi dan mengundang Tim Redaksi MATA-PERISTIWA.ID serta menyodorkan uang tunai sebesar Rp2 juta agar pemberitaan terkait kejanggalan proyek tersebut diturunkan (takedown).

Upaya pembungkaman dan “amplop” tersebut ditolak keras oleh jajaran redaksi.

“Kami menolak tegas imbalan tersebut. Mengakomodasi permintaan takedown demi uang jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menggadaikan harga diri pers. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas perwakilan Tim Redaksi MATA-PERISTIWA.ID.

Tak berhenti di situ, dalam keterangannya saat mencoba membujuk awak media, Supono bahkan melontarkan pengakuan mengejutkan dengan mencatut nama aparat penegak hukum dan kewilayahan setempat.

“Saya sampai punya utang pinjam uang ke orang lain untuk kasih ke Polsek Cilograng, Koramil Cilograng, dan rekan-rekan yang ada,” aku Supono saat telp ke tim media MATA-PERISTIWA.ID melalui saluran WhatsApp, Rabu (07/10/2026).

Nilai Anggaran Disembunyikan, UU KIP Dilanggar

Berdasarkan papan nama di lokasi, kegiatan tersebut tercatat sebagai Preservasi Jalan Muara Binuangeun – Bayah – Cibareno – Bts. Prov. Jabar di bawah naungan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten (BPJN Banten). Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Pawestri Bangun Pratama dan diawasi oleh PT Aksie Super Powers KSO.

Kendati memuat nomor kontrak (HK.0102/KTR/Bpjn9.7.3/2026/PSVI/027) dan waktu pengerjaan 339 hari kalender, kolom nilai anggaran dibiarkan kosong. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hingga Jumat (09/10/2026), pihak Dinas terkait di Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten masih memilih bungkam. Sementara itu, pihak PT Pawestri Bangun Pratama selaku pelaksana proyek terkesan menghilang dan tidak memberikan kabar maupun klarifikasi resmi.

Aktivis dan masyarakat Lebak Selatan mendesak Kementerian PUPR serta Polda Banten untuk segera turun tangan menindak tegas oknum kontraktor dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran serta pencatutan nama institusi TNI-Polri tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!