JAKARTA, Mediaistana.com – Penanganan perkara hukum yang menjerat tersangka berinisial ARF di Polres Metro Jakarta Timur kembali menuai sorotan, Tim kuasa hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan, menyusul dugaan belum adanya tindak lanjut atas nota dinas Wakapolda Metro Jaya tertanggal 18 September 2026.
Desakan tersebut bukan sekadar menyangkut permohonan penangguhan penahanan, melainkan juga mempertanyakan transparansi penyidikan, kepastian hukum bagi tersangka, serta mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026), perwakilan tim kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima tindak lanjut konkret sebagaimana yang diharapkan atas nota dinas tersebut,Nota itu berkaitan dengan permohonan audiensi, asistensi perkara, dan penangguhan penahanan ARF dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1655/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2022.
Tim kuasa hukum menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian, Mereka meminta agar isi nota dinas, langkah tindak lanjut, serta perkembangan penanganan perkara dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi Alat Bukti Jadi Sorotan
Selain mempertanyakan tindak lanjut nota dinas, kuasa hukum ARF juga menyoroti dasar penetapan kliennya sebagai tersangka,Mereka meminta penanganan perkara diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk konstruksi perkara, hubungan transaksi keuangan para pihak, serta dugaan kerugian yang menjadi dasar laporan terhadap ARF.
Kuasa hukum menyebut berdasarkan dokumen transaksi perusahaan dan keterangan yang mereka miliki, dana yang diterima dari pelapor Teguh Suyono disebut mencapai Rp5,8 miliar, Sementara itu, dana yang ditransfer kepada tersangka lain berinisial M diklaim melebihi Rp6 miliar.
Atas dasar tersebut, pihak ARF mempertanyakan bagaimana peran masing-masing pihak dinilai dalam proses penyidikan dan bagaimana unsur pidana yang disangkakan dibuktikan.
Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan alat bukti, unsur pidana, dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah,Klaim dari pihak kuasa hukum juga perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Laporan Balik dan Gelar Perkara Khusus
Persoalan ini turut berkembang setelah ARF, melalui langkah hukum yang disampaikan kuasa hukumnya, melaporkan balik Teguh Suyono ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026 atas dugaan laporan palsu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa sengketa hukum di antara para pihak masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh,Namun laporan balik itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan awal merupakan laporan palsu, Penentuannya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.
Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,Perkara tersebut menurut keterangan mereka, sedang dalam proses asistensi oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya.
Mereka berharap mekanisme tersebut dapat menguji prosedur penanganan perkara, menilai kelengkapan administrasi penyidikan, serta memastikan setiap tindakan penyidik berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, tim kuasa hukum meminta agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara demi menjamin objektivitas dan kepastian hukum.
Desak Pengawasan Eksternal, Bukan Sekadar Janji
Tak berhenti pada pengawasan internal, Pemuda Nusantara Berkeadilan menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pengaduan tersebut direncanakan untuk meminta evaluasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk menelaah dugaan maladministrasi dan meminta pemeriksaan atas penggunaan anggaran penyelidikan maupun penyidikan apabila terdapat dasar yang memadai.
Rencana pelaporan kepada lembaga eksternal itu sekaligus menjadi dorongan agar setiap keberatan masyarakat terhadap proses penegakan hukum ditangani melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim kuasa hukum juga meminta perhatian pimpinan Polri agar persoalan yang mereka sampaikan memperoleh respons yang jelas, terukur, dan sesuai prosedur.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ARF kini menempatkan transparansi dan pengawasan penyidikan sebagai persoalan utama yang perlu dijawab. Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan penyidikan dan hak-hak para pihak.
Di sisi lain, setiap tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil, sementara pelapor juga berhak memperoleh kepastian atas laporan yang disampaikan,Karena itu, penyelesaian perkara harus bertumpu pada bukti, prosedur yang sah, dan pemeriksaan yang objektif, bukan pada tekanan ataupun kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan belum ditindaklanjutinya nota dinas serta keberatan atas proses penyidikan masih bersumber dari pihak kuasa hukum ARF, Konfirmasi resmi dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya mengenai substansi keberatan tersebut masih diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan kejelasan tindak lanjut, hasil pengawasan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.