MEDIAISTANA.COM
Banyuwangi, 18 Juni 2025 – Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) resmi mengeluarkan surat himbauan kepada para sopir angkutan untuk tidak beroperasi pada tanggal 17 dan 18 Juni 2025, sebagai bentuk protes terhadap Undang-Undang Over Dimension Over Load (UU ODOL) yang dinilai memberatkan pengemudi. Aksi lanjutan berupa turun ke jalan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2025.Himbauan tersebut ditandatangani oleh A. Firdiansyah dan Supriyono di Sidoarjo,
Hal tersebut di atas di benarkan oleh SY, salah satu pengusaha mobil angkut, yang juga merasa keberatan dengan adanya UU ODOL yang di anggap memberatkan para pengemudi, “Benar mas, saya juga dapat kiriman surat himbauwan tersebut”, sebutnya
Malah SY menyampaikan jika hari senin kemarin, tepatnya pada tanggal 16 juni 2025, asosiasi sopir angkutan melakukan konsolidasi, yang dilakukan di Cafe Tondung, Kecamatan Benculuk, Banyuwangi.
Dalam forum tersebut hadir berbagai perwakilan asosiasi sopir angkutan, termasuk Asap Wangi, GRTL, KKB, dan Eka Wangi, dengan diskusi dipimpin oleh tokoh sopir setempat, Farid.
Dalam pertemuan itu, Farid menyampaikan deklarasi sikap tegas dari para sopir Banyuwangi:
“Hari ini kami menyatakan sikap. Hari ini, Senin, tanggal 16 Juni 2025, kami dari perwakilan sopir truk logistik melaksanakan konsolidasi untuk menolak UU ODOL yang diberlakukan secara tidak adil. Untuk itu kami menolak keras diberlakukannya tindakan tersebut tanpa dikaji ulang. Apabila permohonan kami tidak diindahkan, maka kami siap untuk aksi besar dan menghitamkan Ibu Kota sebagai bentuk rasa kecewa kami terhadap pemerintahan dan para pemangku kebijakan. Kami akan menuju Istana Negara untuk menyampaikan ketidakadilan ini, agar Bapak Presiden dapat menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi. Hilangkan UU kriminalisasi pengemudi, sebab tindakan ODOL tanpa solusi adalah beban bagi driver logistik. Kami siap hitamkan Ibu Kota.”
GSJT sendiri menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bersifat damai namun terbuka untuk meluas jika aspirasi tidak didengar.
Mereka juga mendesak pemerintah segera mengevaluasi kembali implementasi UU ODOL dan menghentikan praktik yang dinilai mengkriminalisasi sopir.
Aksi ini diprediksi akan berdampak terhadap distribusi logistik di sejumlah wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan para sopir tersebut.