27.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMIndependent Germasi Tanggapi Pertanyaan Sudutkan TNI Dalam Permasalahan Kawasan Hutan TNBBS

Independent Germasi Tanggapi Pertanyaan Sudutkan TNI Dalam Permasalahan Kawasan Hutan TNBBS

Mediaistana.com

Lampung Barat – Himbauan Dandim 0422 / L.B terhadap masyarakat penggarap Areal Kawasaan Hutan TNBBS untuk meninggalkan aktivitas di lahan Areal Kawasan Hutan TNBBS ternyata menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi pernyataan salah satu akademisi yang menilai bahwa ” Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat ” dalam penyelesaian masalah Areal Kawasan Hutan TNBBS terkesan tidak relevan terkesan hanya memperkeruh suasana dan terkesan hanya nyudutkan salah satu pihak saja tanpa melakukan pendekatan yang objektif, berbasis fakta, dan sesuai dengan regulasi ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana saat dimintain tanggapan menyatakan bahwa ” Saya rasa kurang relevan ya, jika salah satu akademisi itu menyatakan bahwa dalam konflik permasalahan lahan di Areal Kawasan Hutan TNBBS Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi serta Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat”, ungkapnya

Sambung kata ” Pelanggaran HAM Berat mana yang di Lakukan oleh TNI, sedangkan proses relokasi saja belum di lakukan dan saat ini baru sebatas himbauan saja, ini kan aneh, lantas relevansinya di mana ?, jika keterlibatan TNI dalam penertiban warga di areal Kawasan Hutan TNBBS di anggap salahi konstitusi ??? saya rasa itu tuduhan yang tidak berdasar dan statmen akademisi tersebut perlu di kaji kembali ? ”

” Saya coba jelaskan ya, tugas TNI dalam kawasan kehutanan itu diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan perlindungan lingkungan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Dalam Pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) mencakup:

1. Huruf b angka 14: Membantu tugas pemerintah di daerah.

2. Huruf b angka 15: Membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

3. Huruf b angka 16: Membantu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

4. Huruf b angka 17: Membantu mengatasi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

Dalam konteks kawasan hutan, TNI dapat membantu pengamanan hutan dari perusakan, perambahan, kebakaran hutan, serta mendukung upaya konservasi dan penegakan hukum bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan RI dengan ketentuan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di jelaskan pada Pasal 50 ayat (3): TNI berperan dalam membantu pengamanan kawasan hutan dari tindakan ilegal, seperti pembalakan liar, perburuan liar, dan perambahan hutan dan Pasal 48 ayat (1) dan (2): Pemerintah dapat bekerja sama dengan TNI dalam perlindungan dan pengamanan hutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dijelaskan pada Pasal 34: TNI dapat dilibatkan dalam patroli hutan dan operasi pengamanan untuk menanggulangi perusakan hutan dan Pasal 37: Jika terjadi ancaman serius terhadap kawasan hutan, pemerintah dapat meminta bantuan TNI untuk pengamanan dan penegakan hukum.

Serta terdapat Nota Kesepahaman ( MOU ) antara Kementerian Kehutanan RI dan TNI tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI, Nomor PKS.04/MENHUT/ SETJEN/3/2/2025 dan NK/3/II/2025/TNI, yang mana Implementasi dan Ruang Lingkup Kerja Sama Kementerian Kehutanan dan TNI meliputi :

1. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

2. Pengembalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

3. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum Kehutanan.

5. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

6. Pemanfaatan Sarana dan Prasaran.

7. Perhutanan Sosial.

8. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara dan Ketahanan Nasional dan.

9. Bentuk Kerja Sama Lain yang disepakati oleh Para Pihak. “, jelasnya

Hal ini juga di perkuat dengan turun nya perpers nomor 5 tahun 2025, tentang penertiban kawasan hutan, yang mana TNI merupakan bagian dari satuan tugas penertiban kawasan hutan” Jelasnya.

Ridwan menambahkan ” Jadi kesimpulannya TNI memiliki peran strategis dalam kawasan kehutanan, terutama dalam pengamanan, penegakan hukum dan perlindungan ekosistem hutan. Hal ini jelas sejalan dengan tugas OMSP yang diamanatkan dalam UU TNI, sehingga pernyataan dari salah satu akademisi yang menyatakan bahwa Keterlibatan TNI Dalam Penertiban Warga di TNBBS Salahi Konstitusi, itu sangat tidak berdasar dan terkesan menyudutkan salah satu pihak yaitu TNI, oleh karena itu pernayataan Akdemisi tersebut perlu untuk di kaji kembali” Tutup Ridwan.

(Irfan Fajri – Tim) 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!