Garut – Mediaistana.com,. Anggota DPRD Fraksi PDIP Garut Yudha Puja Turnawan, bersama pihak Dinas terkait dan juga unsur Forkompimcam Kecamatan Banyuresmi menengok keluarga korban berinisial (NI) yang diduga mendapatkan kekerasan seksual oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Senin 25 Agustus 2025.
Menurutnya dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyandang disabilitas merupakan kelompok yang diberikan perlindungan secara khusus.
“Harapan Saya Pemerintah Kabupaten Garut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan assesment komprehensif (proses penilaian yang menyeluruh terhadap seluruh aspek),” Tandasnya.
Walaupun penyandang disabilitas dan sakasinya juga penyandang disabilitas, tapi keterangan mereka tetap mempunyai kekuatan hukum yang sama, seperti termuat dalam pasal 24 ayat 4 di Undang Undang Nomor 12 Tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, ujarnya.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Garut harus menyediakan SDM dan beberapa fasilitas untuk pemulihan fisik dan trauma yang dialaminya, termasuk jika APH menemukan tindakan pidana dan pelaku pidananya harus ada pendampingan.
Kita harus speak up terhadap mereka yang lemah, kita harus benar benar membela hak-hak penyandang disabilitas dan menciptakan ekosistem yang memberikan keadilan untuk mereka.
Banyak penyandang disabilitas perempuan yang jadi korban kekerasan seksual karena ketidak berdayaan mereka. Pungkasnya.
Dari pantauan Awak Media, orang tua korban sedang dalam perawatan Dinas Sosial, dan korban berinisial (NI) sedang di rawat di rumah sakit. Selain itu warga setempat berharap agar segera ditangkap pelakunya, dihawatirkan terjadi kembali kepada orang lain. Geramnya.
Jurnalis : (Beni)