INHU – MEDIA ISTANA.COM – Gelombang penolakan terhadap angkutan over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kian menguat. Pada Rabu (24/9/2025), ribuan masyarakat dari berbagai elemen adat, organisasi, dan tokoh masyarakat turun ke jalan melakukan deklarasi hentikan ODOL yang selama ini melintas di ruas jalan utama Kabupaten Inhu.
Deklarasi dipusatkan di simpang Jalan Elak Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, dan mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Inhu serta Satpol PP. Aksi ini khusus menyasar transportasi angkutan batubara yang kerap melintasi jalur dari Kecamatan Peranap hingga Kuala Cenaku dengan jarak tempuh sekitar 107 kilometer.
Tuntutan Masyarakat
1. Penghentian Truk ODOL
Masyarakat meminta pemerintah untuk menghentikan operasional truk ODOL batubara yang merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
2. Pembangunan Jalan Alternatif
Mereka juga menuntut pembangunan jalan alternatif yang dapat dilalui oleh truk batubara tanpa merusak jalan provinsi.
3. Penindakan Perusahaan Tambang
Masyarakat meminta pemerintah untuk menindak perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi dan membiarkan truk ODOL beroperasi.
Dasar Hukum
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 550/DISHUB/198 tentang Tonase Pengangkutan Truk ODOL Batubara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aksi besar ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian masyarakat Indragiri Hulu terhadap isu truk ODOL batubara yang meresahkan. Berbagai unsur masyarakat, termasuk lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis, bersatu untuk menuntut solusi nyata dari pemerintah