Kejadian penyerangan dengan bom molotov menggegerkan warga Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Peristiwa yang terjadi Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB, tersebut mengakibatkan kerusakan pada sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38) dan RF alias B (34). Keduanya merupakan warga setempat. Sedangkan tersangka yang masih buron berinisial IS alias M. Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, ketiga tersangka datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Mereka membawa dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang telah disiapkan sebagai bom molotov. Tersangka kemudian melemparkan bom tersebut ke arah rumah sewa yang dihuni seorang pria berinisial F.
Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah. Kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban turut rusak akibat peristiwa tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meskipun sempat menimbulkan kepanikan di kalangan warga sekitar.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi dilakukan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas ketiga tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi terpisah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi masih memburu satu tersangka yang masih buron.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin., S.E., M.M, KBO Reskrim Iptu Edi, dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M. Kehadiran mereka semakin menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua botol berisi pertalite, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka yang masih buron.[fer]
Sumber:gmi