Mediaistana.com-
Banyuwangi,3-11-2025 – Aktivitas pertambangan emas Tumpang Pitu yang dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, kembali menuai sorotan keras dari publik dan pemerhati lingkungan.
Pasalnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digunakan dalam kegiatan tambang tersebut diduga baru terbit pada tahun 2014, sementara Surat Keputusan Bupati Banyuwangi tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi telah lebih dulu keluar pada tahun 2012.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan izin operasional tambang emas Tumpang Pitu, yang kini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, rusaknya ekosistem laut dan darat, serta kehancuran kawasan hutan lindung di sekitar wilayah operasi.
Selain persoalan administratif, metode pertambangan yang menggunakan cara pemboman atau peledakan gunung juga dinilai sebagai praktik ekstrem yang merusak alam secara permanen dan membahayakan masyarakat sekitar.
Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan mengecam keras aktivitas tambang tersebut yang dinilai mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan.
“Pertambangan dengan cara dibom itu sangat merusak alam dan ekosistem. Gunung dan hutan bukan untuk diledakkan. Pemerintah dan DPRD Banyuwangi harus membuka mata dan meninjau kembali izin yang dikeluarkan. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal masa depan lingkungan hidup di Banyuwangi,” tegas Amir Ma’ruf Khan, aktivis lingkungan dari Pesanggaran.
Amir juga mendesak agar DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan langkah konkret dengan menelaah izin tambang PT Merdeka Copper Gold berdasarkan tiga regulasi utama, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi desakan tersebut, Anggota DPRD Banyuwangi, Michael, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan adanya kajian hukum terhadap proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu.
“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Jika benar ada dugaan pelanggaran prosedur, termasuk penerbitan AMDAL setelah izin operasi keluar, maka itu harus ditinjau ulang. Kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi,” ujar Michael, anggota DPRD Banyuwangi.
Michael juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap investasi di Banyuwangi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kita tidak anti-investasi, tapi investasi harus berpihak pada keberlanjutan. Jangan sampai keuntungan sesaat menimbulkan kerusakan yang diwariskan kepada generasi berikutnya,” tambahnya.
Dengan meningkatnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas Tumpang Pitu yang tak terkendali, publik berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Banyuwangi segera mengambil langkah nyata — bukan hanya sekadar wacana — untuk melindungi ekosistem, menegakkan hukum lingkungan, dan memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat pesisir dan pegunungan Pesanggaran.
(KevinSL)