26.9 C
Jakarta
BerandaInfoAktivis Desak DPRD Banyuwangi Evaluasi Izin Tambang Emas Tumpang Pitu

Aktivis Desak DPRD Banyuwangi Evaluasi Izin Tambang Emas Tumpang Pitu

Mediaistana.com-


Banyuwangi,3-11-2025 – Aktivitas pertambangan emas Tumpang Pitu yang dikelola oleh PT Merdeka Copper Gold di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, kembali menuai sorotan keras dari publik dan pemerhati lingkungan.

Pasalnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digunakan dalam kegiatan tambang tersebut diduga baru terbit pada tahun 2014, sementara Surat Keputusan Bupati Banyuwangi tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi telah lebih dulu keluar pada tahun 2012.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan izin operasional tambang emas Tumpang Pitu, yang kini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, rusaknya ekosistem laut dan darat, serta kehancuran kawasan hutan lindung di sekitar wilayah operasi.

Selain persoalan administratif, metode pertambangan yang menggunakan cara pemboman atau peledakan gunung juga dinilai sebagai praktik ekstrem yang merusak alam secara permanen dan membahayakan masyarakat sekitar.

Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan mengecam keras aktivitas tambang tersebut yang dinilai mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Pertambangan dengan cara dibom itu sangat merusak alam dan ekosistem. Gunung dan hutan bukan untuk diledakkan. Pemerintah dan DPRD Banyuwangi harus membuka mata dan meninjau kembali izin yang dikeluarkan. Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal masa depan lingkungan hidup di Banyuwangi,” tegas Amir Ma’ruf Khan, aktivis lingkungan dari Pesanggaran.



Amir juga mendesak agar DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan langkah konkret dengan menelaah izin tambang PT Merdeka Copper Gold berdasarkan tiga regulasi utama, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,


2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan


3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Menanggapi desakan tersebut, Anggota DPRD Banyuwangi, Michael, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan adanya kajian hukum terhadap proses perizinan tambang emas Tumpang Pitu.

“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Jika benar ada dugaan pelanggaran prosedur, termasuk penerbitan AMDAL setelah izin operasi keluar, maka itu harus ditinjau ulang. Kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi,” ujar Michael, anggota DPRD Banyuwangi.



Michael juga menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap investasi di Banyuwangi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kita tidak anti-investasi, tapi investasi harus berpihak pada keberlanjutan. Jangan sampai keuntungan sesaat menimbulkan kerusakan yang diwariskan kepada generasi berikutnya,” tambahnya.



Dengan meningkatnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas Tumpang Pitu yang tak terkendali, publik berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Banyuwangi segera mengambil langkah nyata — bukan hanya sekadar wacana — untuk melindungi ekosistem, menegakkan hukum lingkungan, dan memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat pesisir dan pegunungan Pesanggaran.




(KevinSL)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!