Mediaistana.com-
Banyuwangi,3-11-2025– Aktivitas pertambangan di Desa SumberPesanggaramatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, kembali disorot tajam oleh masyarakat dan pemerhati lingkungan. Dugaan pelanggaran serius muncul setelah diketahui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang tersebut baru terbit pada tahun 2014, sedangkan izin usaha pertambangan operasi produksi telah dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi pada tahun 2012.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas proses perizinan yang dilakukan. Selain itu, metode pertambangan dengan cara pemboman atau peledakan gunung juga dianggap sebagai tindakan ekstrem yang merusak lingkungan hidup, menghancurkan ekosistem, dan merusak hutan di kawasan sekitar tambang.
Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan menilai praktik tersebut telah menyalahi prinsip pembangunan berkelanjutan dan melanggar hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
“Pertambangan dengan cara dibom itu sudah di luar batas kewajaran. Alam Banyuwangi hancur, hutan rusak, air tercemar, dan masyarakat dirugikan. Pemerintah dan DPRD harus berani meninjau ulang izin tambang yang jelas-jelas menyalahi aturan,” tegas Amir Ma’ruf Khan, aktivis lingkungan asal Banyuwangi.
Amir menambahkan, DPRD Kabupaten Banyuwangi harus memahami dan menegakkan regulasi yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, praktik tambang yang tidak memenuhi standar AMDAL dan dilakukan dengan cara merusak alam merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
“Banyuwangi harus belajar dari kerusakan yang sudah terjadi. Tambang boleh ada, tapi jangan sampai mengorbankan alam dan generasi yang akan datang,” pungkas Amir.
Desakan publik ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk bertindak tegas, melakukan evaluasi mendalam terhadap izin tambang, dan mengembalikan komitmen daerah pada prinsip keadilan ekologis serta perlindungan lingkungan hidup.
(KevinSL)