Mediaistana.com||Surabaya — Dugaan pembatasan terhadap jurnalis dari luar wilayah mencuat di lingkungan Samsat Utara. Sejumlah awak media mengaku mengalami perlakuan kurang kooperatif saat hendak melakukan konfirmasi dan peliputan di kantor Samsat Surabaya Utara.(3/3/26)
Kedatangan jurnalis yang bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial disebut tidak mendapat respons terbuka. Bahkan, ada kesan penolakan secara halus dengan alasan yang dinilai tidak substansial.
Padahal, sebagai institusi pelayanan publik, Samsat memiliki kewajiban memberikan akses informasi yang proporsional kepada masyarakat melalui media, sepanjang sesuai prosedur dan etika jurnalistik.

Sikap tertutup semacam ini justru menimbulkan tanda tanya.
Ada apa dengan pelayanan di Samsat Utara?
Mengapa kehadiran jurnalis dari luar wilayah dipermasalahkan?
Transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, seharusnya klarifikasi dapat diberikan secara terbuka dan profesional.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Samsat Utara terkait dugaan pembatasan tersebut. Apakah ini kebijakan internal, miskomunikasi, atau bentuk resistensi terhadap fungsi kontrol media?
Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.(bersambung)