PT Lea Bumi Cakra Talaga Kencana (PT LBCTK) menegaskan bahwa semua aktivitas di kawasan Gunung Botak pasca penertiban harus mendapatkan izin resmi dari perusahaan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT LBCTK, Ir. Andi Bohar Alam. Ia menegaskan kewenangan perusahaan terkait pengelolaan wilayah tersebut.
Kerja sama PT LBCTK dengan pihak ahli waris Gunung Botak, keturunan Raja Mansur Wael, telah dituangkan secara sah dalam akta notaris Ida Adi Ningsih, SH, dan diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU 006.AH.02.02 Tahun 2012 tanggal 17 Januari 2012. Kesepakatan ini juga tercatat dalam salinan pernyataan keputusan pemegang saham pengganti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT LBCTK Nomor 1 tanggal 7 Juni 2017.
Meski hingga kini perusahaan belum memulai operasi komersial, Bohar Alam menekankan pentingnya koordinasi bagi setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan di Gunung Botak. “Kami memiliki struktur internal yang melibatkan Inkopad, dan semua aktivitas penambangan maupun kegiatan lain di wilayah ini harus seizin PT LBCTK,” ujar Bohar. Minggu, (30/11/2025)
Selain itu, perusahaan juga memiliki keterkaitan dengan saham induk Koperasi Angkatan Darat, yang menjadi salah satu pilar kekuatan dan legitimasi perusahaan. Menurut Bohar, struktur ini memperkuat kemampuan PT LBCTK dalam memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai peraturan hukum, sambil menghormati hak kepemilikan pihak terkait.
Dengan pijakan hukum yang jelas dan dukungan pemegang saham, PT LBCTK menegaskan komitmennya untuk menjadi entitas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam, sambil menjaga keberlanjutan dan menghormati warisan budaya.( AS)