Mediaistsns.com | Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A, dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kevin Wu, sambangi puluhan warga korban pengembang Apartemen Pluit Sea View, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kunjungannya, Kevin Wu langsung berkomunikasi dengan para korban dan menemui salah satu karyawan bidang biro umum pengelola Apartemen Pluit Sea View Tower Belize yang bernama Laura.
Jumat 23 Mei 2025.
Para korban yang mencicil Apartemen sejak dari tahun 2016, di janjikan segera serah terima unit, akan tetapi sampai hari ini semua janji itu tidak terbukti dengan banyak alasan. “Jadi apabila permasalahan ini tidak ada kelanjutannya, para korban pengembang Apartemen Pluit Sea View ini memohon di upayakan untuk mengembalikan uang teman-teman,”ujar Kevin Wu.
Kedatangan Kevin Wu turun kelapangan bertujuan untuk melihat langsung realita setelah mendapat aduan dari para pembeli unit Apartemen Pluit Sea View, sebagaimana proyek ini sudah bertahun-tahun di bangun, tapi sampai hari ini belum juga terjadi serah terima, yang mana seharusnya jadwal serah terima mereka di tahun 2016, artinya sudah 13 tahun mereka menunggu dan menunggu, jelas jadwal keterlambatan dan kelalaian atau janji tersebut molor.”tandas Kevin Wu.
“Harapan saya awalnya datang kesini bisa bertemu langsung dengan pihak pengembang maupun pihak pengelola untuk mendapatkan informasi yang berimbang, akan tetapi malah saya hanya bertemu staff bagian umum (General Affairs), pihak pengelola ataupun pihak pengembang tidak bersedia untuk menemui saya, dan perwakilan dari pihak pengelola juga memberikan informasi yang sangat terbatas, tentu dalam diskusi tadi kami menyampaikan beberapa point aspirasi yang disampaikan dari warga yang menjadi korban dari pihak pengembang Apartemen Pluit Sea View, dan dalam waktu yang singkat kami berharap ada pertemuan untuk kedua belah pihak, sehingga ada titik temu bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik, “harap Kevin Wu.
Kevin Wu juga menyaksikan beberapa tower kondisinya seperti mangkrak, jalan-jalan yang kita saksikan juga terlihat ada penurunan, bagaimana kualitas pembangunan seperti ini bisa mereka serah terima kan, sedangkan pihak pengembang hanya memberi janji dan janji yang tidak pasti, jelas ini sudah satu kedzoliman dan sudah merugikan hajat hidup orang banyak, “tutur Kevin Wu.
Tim Kuasa Hukum korban yakni Willy SH. Dari Kantor Pengacara Suvarna Law Firm (SLF) dan Septeven Huang, S.H. dari kantor pengacara Huang Silalahi Napitu (HSN Law Office) menjelaskan, bahwa perkara ini menyangkut hajat hidup orang banyak, masalah yang sangat serius, karena penurunan tanah sangat jauh satu setengah meter lebih, ada keanehan perizinan berhubung berada di pinggir laut sehingga terancam abrasi lantas mengancam ratusan bahkan ribuan nyawa sehingga sampai disegel pemerintah. Tentu ada permasalahan hukum serius dalam ranah perizinan yang sampai berkaitan dengan keselamatan ribuan orang, dengan jumlah yang bisa saja bertambah.
Lebih lanjut, Kevin Wu menyatakan bahwa pihak pengembang perlu punya rasa empati dan tanggung jawab, ketika para korban pemilik unit ini yang sudah bersusah payah untuk memiliki hunian, tapi ternyata hanya kerugian yang mereka dapatkan. Tadi juga kami mendengar curhatan salah satu pemilik unit yang sudah bersusah payah, bahwa ini adalah hunian pertama dan satu-satunya harapan mereka untuk bisa tinggal di apartemen ini, dengan hasil keringat bertahun-tahun hanya untuk menyelesaikan DP dan cicilan, akan tetapi pihak pengembang dengan mudahnya hak-hak mereka di berangus, di hilangkan, dengan semena-mena.”ujar Kevin Wu.
Kevin Wu menyatakan dengan tegas bahwa, seharusnya ini juga menjadi perhatian para pejabat, harusnya project-project seperti ini mendapat atensi dan tidak boleh semena-mena, hanya karena ijinnya dipermudah, harusnya para pejabat terkait permasalahan ini turun langsung dan mendengarkan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. tutup Kevin Wu.
(red/tim)