28.3 C
Jakarta
BerandaBertaAPKAN RI Soroti Dugaan Pertemuan Anggota Bawaslu RI dengan Pengurus Partai Politik...

APKAN RI Soroti Dugaan Pertemuan Anggota Bawaslu RI dengan Pengurus Partai Politik di Mamuju

 

Mamuju, MEDIAISTANA 15 November 2025 — Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat, menyoroti serius dugaan kehadiran salah satu Anggota Bawaslu RI, Dr.Herwin J Malonda, M.H bersama Anggota atau mantan Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, dalam sebuah pertemuan di Bukit Safa Mamuju pada dini hari 14 November 2025.

Menurut informasi yang diterima APKAN RI, dalam pertemuan tersebut turut hadir salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Mamuju yang juga diduga merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju, Andi Abd. Malik. Dugaan pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan pengurus partai politik ini dinilai sangat sensitif dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara pemilu.

Sekertaris DPW APKAN RI Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, menegaskan bahwa kehadiran Anggota Bawaslu RI Dr.Herwin J Malonda, M.H di Sulawesi Barat diketahui dalam rangka melaksanakan wawancara Tes Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syarif Muhayyang, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah yang sebelumnya dipecat oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, yang telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

Pada waktu yang hampir bersamaan, DPC PDIP Kabupaten Mamuju baru saja melaksanakan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang di Pasangkayu pada 12 November 2025. APKAN RI menilai bahwa adanya kedekatan waktu antara agenda internal partai dengan kehadiran pejabat Bawaslu di lokasi dan waktu yang sama patut menjadi perhatian publik, meski motifnya masih belum bisa disimpulkan.

Bahtiar Salam menekankan bahwa kritik APKAN RI fokus pada aspek etik penyelenggara pemilu, bukan pada isu politik internal partai tertentu.

Potensi Pelanggaran Kode Etik Bawaslu

Bahtiar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tegas mengatur tentang kewajiban menjaga netralitas, integritas, dan transparansi.

Dalam Kode Etik Bawaslu, terdapat ketentuan jelas bahwa penyelenggara pemilu dilarang melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik di luar konteks resmi, apalagi di luar kantor, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara prosedural dan harus transparan.

Bahtiar menegaskan beberapa prinsip yang berpotensi dilanggar:

Prinsip Netralitas: Bawaslu wajib menjaga posisi tanpa keberpihakan terhadap partai politik manapun.

Prinsip Integritas: Setiap tindakan atau pertemuan tidak boleh menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Prinsip Transparansi: Pertemuan dengan pihak berkepentingan harus dilakukan secara terbuka dan mengikuti prosedur yang diatur.

“Pertemuan informal antara penyelenggara pemilu dengan pengurus partai politik, terutama di luar kantor dan pada waktu yang tidak lazim, dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik jika tidak dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada mekanisme resmi,” tegas Bahtiar.

Bahtiar juga mengingatkan bahwa meskipun Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tidak mencantumkan ancaman pidana untuk pelanggaran etik, namun konsekuensi etik tetap berat dan berjenjang, seperti:

Sanksi Disiplin: Pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya menjadi contoh integritas tertinggi. Bila benar terjadi pertemuan tanpa dasar yang jelas dengan pengurus partai, maka publik berhak mempertanyakan netralitasnya,” tutup Bahtiar Salam.

(Ansar)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!