Aktivitas perusahan kayu yang berada di Desa Long Duhung Kabupaten Berau, PT Wana Bakti Persada Utama diblokade kegiatannya oleh masyarakat Long Duhung karena diduga terlibat pelanggaran izin Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) yang tidak dimusyawarahkan dengan masyarakat, tokoh adat dan Kepala Kampung.
Konflik berkepanjangan antara masyarakat adat Kampung Long Duhung dan perusahaan kayu PT Wana Bakti Persada Utama (WBPU) telah meluas dari sengketa kompensasi menjadi ancaman pidana serius. Perusahaan kini menghadapi tekanan dari Kepala Desa, LSM, hingga organisasi Cendekiawan Anak Pahlawan ( CAPA ) sementara pihak manajemen memilih bungkam.
Tuntutan Masyarakat adat Long Duhung ini berupa, menolak RKT 2025 yang di ajukan PT Wana Bakti ke Kehutanan Provinsi.
Tuntutan ini bermula dari adanya permintaan ke perusahaan yang berulang kali mengabaikan kompensasi yang dijanjikan perusahan dan disebut warga sebagai “uang kompensasi ” dari kontrak-kontrak sebelumnya.
Karena perusahan melanggar perjanjian itu, maka Kepala Kampung Long Duhung, Lk Paulus Elisia, mengambil tindakan keras dengan menghentikan seluruh operasional PT Wana Bakti di wilayahnya.
Selain menuntut pelunasan kompensasi, Kepala Desa juga menolak keras Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025 perusahaan karena disusun tanpa adanya musyawarah dan persetujuan yang sah dengan tokoh-tokoh masyarakat.
Ketua Cendikiawan Anak Pahlawan (CAPA) Kaltim, Sudiyanto, turut mengecam keras tindakan perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat, menambah dimensi moral dan etika pada konflik ini.
Dengan di blokadenya kegiatan perusahan memberi dampak kepada kondisi kayu yang sudah di tebang. Selain tidak bisa diangkut ke ponton, kayu yang ada menjadi busuk dilokasi karena perusahan tidak beroperasi sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Situasi ini diperparah setelah akses angkut kayu ke TPK/Log Pond terhalang karena jalan utama kini berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Berau.
Kegagalan perusahaan mengangkut kayu yang sudah ditebang, ditambah masalah jalur angkut yang menggunakan jalan pemerintah memunculkan ancaman pidana. Kayu yang rusak di lokasi dianggap sebagai kerugian negara karena kehilangan potensi pendapatan dari PSDH/DR
Selain izin ilegal, perusahan menggunakan solar subsidi. Sementara di ketahui solar subsidi diperuntukkan ke masyarakat bukan ke perusahan.
Isu legalitas operasional perusahaan semakin menguat ditemukan dilapangan bahwa PT WBPU memiliki izin tidak resmi baik RKT nya maupun izin pengangkutan kayu.
Tuduhan yang paling serius adalah dugaan PT Wana Bakti menggunakan Solar Subsidi (bahan bakar bersubsidi) untuk operasional alat beratnya. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri skala besar merupakan tindak pidana di bawah UU Minyak dan Gas
Upaya Media Istana menghubungi pihak pak Eka dari PT WBPU untuk mengkonfirmasikan masalah masyarakat Long Duhung dengan PT WBPU, tidak membuahkan hasil.
Pihak yang berkepentingan yakni masyarakat Long Duhung dan Kepala Kampung menyampaikan ke Media Istana bahwa pihak perusahaan berulang kali dihubungi namun sama sekali tidak ada jawaban. Sikap tertutup ini mengindikasikan upaya perusahaan untuk menghindari tanggung jawab di tengah badai krisis legal dan sosial yang dihadapinya.
Masyarakat Long Duhung dan pihak pendukung mendesak agar Gakkum KLHK dan Polda Kaltim Segera mengusut dugaan pelanggaran legalitas izin dan penggunaan solar subsidi.
DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat untuk memaksa PT Wana Bakti melunasi kompensasi dan mempertanggungjawabkan operasionalnya. Namun pihak PT Wana Bakti Persada Utama tidak mengindahkan permintaan wakil rakyat tersebut.
Sikap arogan ini mengindikasikan bahwa pihak PT WBPU hanya mengambil kayunya tapi tidak mau memberikan hak masyarakat.
Aroel Mandang