Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Dunia aparatur pemerintahan kembali dihebohkan dengan dugaan tindakan tidak etis yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Rabu, 15/04/2026.
Alih-alih menjadi pelindung bagi bawahannya, seorang kepala sub bagian berinisial IJ justru diduga melakukan tindakan yang merugikan anggotanya sendiri. IJ disebut-sebut telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik 13 anggota Satpol PP ke pihak perbankan.
Akibat dari tindakan tersebut, sebanyak 13 anggota mengalami pemotongan gaji secara otomatis setiap bulan oleh bank, sebagai bentuk pembayaran atas pinjaman yang diduga dilakukan tanpa persetujuan penuh dari para anggota yang bersangkutan.
Sejumlah pihak menilai tindakan ini sangat merugikan dan mencederai kepercayaan antara atasan dan bawahan dalam institusi pemerintahan. Pasalnya, SK merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan status kepegawaian seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Bogor maupun Pemerintah Kota Bogor terkait dugaan kasus tersebut.
Kasus ini pun memicu perhatian publik, yang berharap adanya investigasi menyeluruh serta tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.