26.5 C
Jakarta
BerandaInfoBala Komando Minta Kuasa Hukum (Sumastro) dan Pemkot Singkawang Ajukan Praperadilan

Bala Komando Minta Kuasa Hukum (Sumastro) dan Pemkot Singkawang Ajukan Praperadilan

Singkawang, Kalbar – Mediaistana.com Menyikapi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurangan nilai retribusi HPL lahan pasir panjang yang melibatkan Sekda Kota Singkawang. Rabu (13/08/2025)

BALA KOMANDO MELAYU Markas Wilayah Kota Singkawang ajak masyarakat untuk tidak terhasut dan mendahului vonis pengadilan.

Kita khawatir ada pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan politik untuk menjatuhkan kredibilitas Pejabat dan Kepala Daerah Kota Singkawang.

Masalah ini sangat rentan disusupi oleh kepentingan politik pihak lain, ya karena Kepala Daerah adalah jabatan politik, dan Sekda adalah karir puncak dari birokrasi, jadi tidak menutup kemungkinan ada kepentingan-kepentingan yang menggerakan untuk menjatuhkan, ujar Dedi Mulyadi yang dikenal sebagai pencetus dan penyelenggara Pawai Obor.

Selama 4 tahun berturut-turut di kota Singkawang ini kita berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum dan kita juga mendukung kinerja APH seperti Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, namun ada hak asasi manusia yang harus kita jaga. Sehingga wajib bagi kita sebagai masyarakat untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, lanjut Dedi Mulyadi yang juga dikenal sebagai Panglima Bala Komando Melayu Singkawang.

Kita sangat mendukung kinerja KAJARI Kota Singkawang apalagi dalam penanganan kasus-kasus korupsi, untuk itu kami meminta kepada Kajari Kota Singkawang tetap melakukan tugasnya dalam penanganan korupsi melalui proses yang terbuka dengan prinsip-prinsip akuntabel administrasi pemerintahan untuk memberi ruang keadilan bagi proses penyelesaian kasus HPL ini, sehingga pihak tersangka dapat mengajukan Praperadilan atau uji putusan di PTUN.

Dan kami Bala Komando juga menyarankan kepada Penasehat Hukum sudah seharusnya mengajukan proses Prapadilan terhadap kasus ini, sehingga kita bisa melihat apakah masalah ini Perdata atau Pidana.

Jika ini murni masalah Perdata maka hal ini dapat di uji PTUN, sehingga tidak harus adanya perlakuan penahanan walau sifatnya baru tersangka pidana tapi sudah mengabaikan prinsip hak kemanusiaan, jujur kita prihatin dengan penahanan Tersangka ini. Nanti melalui Praperadilan dibuktikan dulu seseorang itu bersalah atau tidak, terbukti atau tidak melakukan tindakan pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Ingat bahwa tidak lazim ada kasus korupsi yang berdiri sendiri atau aktor tunggal, kalau itu suap pasti ada yang menyuap dan disuap, kalau gratifikasi pastilah ada yg memberi dan diberi, kalau itu penggelapan uang negara pastilah ada fisk dan jumlah uangnya sebagai kerugian negara, sejauh ini bukti-bukti itu tidak ditemukan hanya asumsi berdasarkan hitungan angka dari kebijakan pengurangan retribusi saja namun fisik uangnya tidak ada sama sekali untuk dijadikan bukti.

Tentu yang sifatnya kekeliruan administrasi dalam membuat sebuah kebijakan itu dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi negara, dan sanksi nya tentulah bersifat perdata yang dapat di uji di PTUN atau pembatalan keputusan untuk diperbaiki ulang. Jadi bukanlah sebuah kasus pidana sampai menjadikan seseorang itu tersangka.

Apalagi kita tau bahwa kebijakan pengurangan atau meringankan besaran Retribusi HPL tersebut didasari oleh beberapa faktor berskala nasional demi menyelamatkan kegiatan pelaku usaha dan perekonomian dimasa Pandemi COVID-19 di tahun 2020 hingga 2022.
Kita liat berapa banyak pelaku usaha yang saat pandemi Covid 19 itu gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya, banyak sektor ekonomi ambruk dan UMKM juga mati. Jadi upaya Pemkot Singkawang dalam mengurangi beban pajak dan retribusi itu adalah langkah yang tepat untuk menyelamatkan perekonomian kota dan menghindari PHK karyawan dalam kegiatan pelaku usaha. Ini untuk melindungi masyarakat, dan menyelamatkan mata pencaharian mereka yang bekerja pada pelaku usaha. Jadi kami pikir tindakan mengurangi beban retribusi bagi setiap pelaku usaha pada saat pandemi covid itu adalah tindakan yang tepat dan dibenarkan oleh Undang-Undang pada saat itu.

Adalah keliru jika kita katakan tindakan ini sebagai Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang, justru sebaliknya wewenang itulah yang harus dilakukan bukan penyalahgunaan.

Kami mohon kepada pihak-pihak lain tolonglah jangan dibesar-besarkan sehingga menggiring kasus ini menjadi kasus tindak pidana korupsi. Kami khawatir kasus ini menjadi kepentingan politik bagi pihak lain.

Bayangkan saja jika Pemerintah pusat bisa memberikan amnesti pajak pengampunan dan penghapusan tunggakan pajak kepada pelaku usaha, lantas kenapa pemerintah daerah tidak boleh memberikan keringanan retribusi jika dianggap perlu dan atau dalam suatu kondisi pelaku usaha menghadapi pandemi berskala nasional, dan tindakan itu sebagai langkah penyelamatan kegiatan penunjang perekonomian di kota Singkawang.

Keyakinan kami bahwa tindakan kebijakan pengurangan ataupun penghapusan denda pajak ataupun retribusi pada saat pandemi covid 19 adalah sebuah langkah keputusan yang bijak dan tepat.

Hanya saja jika yang dipermasalahkan adalah prosedurnya karena tidak melewati pembahasan dan persetujuan bersama DPRD Kota Singkawang maka inikan berarti hanya bersifat kesalahan, kekeliruan prosedur atau pelanggaran administrasi saja dan sifatnya adalah Perdata,. Ucap Dedi

Lanjut nya lagi hal ini dapat diperbaiki ataupun dibatalkan, tapi itu pun harus melewati Uji di PTUN untuk membatalkan keputusan yang telah ditetapkan dalam pengurangan beban retribusi HPL itu, jadi tidak serta merta menjadikan seseorang atas keputusan itu sebagai tersangka pidana korupsi, karena unsur-unsur melakukan tindakan pidana korupsi.

Itu sama sekali tidak ditemukan seperti adanya tindakan ilegal Suap, Gratifikasi dan Penggelapan itu sama sekali tidak ada, justru sebaliknya tujuan pengurangan beban atau penghapusan denda retribusi itu adalah untuk menyelamatkan kelangsungan usaha dan perekonomian masyarakat disaat Pandemi COVID-19 dan PSBB (Pmbatasan Sosial Berskala Besar).

Kita harus ingat “Pandemi COVID-19” mempengaruhi Indonesia mulai Maret 2020, saat itu juga pemerintah pusat mencanangkan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lengkap dengan regulasinya untuk mengurangi penyebaran virus.

Keadaan pandemi COVID-19 dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pengurangan retribusi daerah, karena banyak perusahaan dan bidang usaha mengalami kesulitan ekonomi selama periode ini. Pembatasan sosial dan penurunan aktivitas ekonomi dapat menyebabkan penurunan pendapatan bagi banyak usaha, sehingga pengurangan retribusi daerah dapat menjadi salah satu upaya untuk membantu mengurangi beban keuangan bagi pelaku usaha.

Kita juga harus tau agar tidak membabi buta dan memvonis kesalahan atas kebijakan yang justru menyelamatkan masyarakat. kita harus paham
“Dampak Pandemi COVID-19 pada Sektor Bisnis atau Usaha:” yaitu sangat berdampak pada :
– Perubahan sistem keuangan, (Banyak perusahaan memotong biaya dan bertahan selama pandemi).
– *Pemutusan hubungan kerja /PHK*: (Banyak perusahaan melakukan PHK untuk mengurangi biaya dan merestrukturisasi organisasi).
Kekacauan produksi, (Perubahan alur dan sistem produksi yang mendadak dapat menyebabkan kekacauan produksi).

Penurunan produktivitas (Pembatasan sosial dan penurunan aktivitas ekonomi dapat menyebabkan penurunan produktivitas perusahaan).
– *Keruntuhan perusahaan*: (Banyak perusahaan yang tidak dapat bertahan selama pandemi dan mengalami kebangkrutan).

Nah, kami pikir dampak-dampak itulah yang membuat Pemerintah Kota Singkawang mengambil kebijakan penetapan pengurangan dan penghapusan denda retribusi bagi pelaku usaha di kota Singkawang.

Dan sebelum kami menyampaikan dukungan, saran dan pernyataan ini kami juga telah mendatangi beberapa praktisi ekonomi dan mantan pejabat salah satunya Bapak *Drs. IRWAN, M.Si* (mantan Wakil Walikota) di kota Singkawang untuk meminta pendapat beliau-beliau terkait permasalahan HPL Pasir Panjang ini dan pengurangan beban retribusi pada sektor-sektor ekonomi lainnya.

Nah, itulah pentingnya Penasehat Hukum bertindak sebagai Kuasa Hukum segera mengajukan Praperadilan, dan meminta pengujian di PTUN.

Kami harap Kuasa Hukum Tersangka dan Pemerintah Kota Singkawang jangan tidurlah, cepat, segeralah ajukan Praperadilan terhadap kasus ini.
Sehingga kita tidak kelajuan dalam memvonis seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi, tutup Dedi di saat santai ngopi bersama awak media setelah acara pemasangan 10.000 bendera di sepanjang jalan Diponegoro dan jalan-jalan di Kota Singkawang.

(Publish: M.Deni)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!