26.7 C
Jakarta
BerandaInfoBangunan 2 Lantai Diduga Ilegal, Plang PBG Tak Terpasang 

Bangunan 2 Lantai Diduga Ilegal, Plang PBG Tak Terpasang 

Mediaistana.com | Jakarta – Pembangunan sebuah gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Ganggeng XII, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara(12/12/2025) memicu perhatian publik. Proyek tersebut berjalan tanpa memasang Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Plang K3, serta Plang Pagu Anggaran, yang merupakan kewajiban utama dalam setiap kegiatan pembangunan, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.

Saat awak media tiba di lokasi, ditemukan hanya sejumlah pekerja bangunan tanpa kehadiran penanggung jawab proyek.
“Belum datang, biasanya sore,” ujar salah satu pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Ketiadaan seluruh plang informasi membuat status dan legalitas pembangunan gedung tersebut menjadi pertanyaan besar. Warga sekitar juga mengaku tidak mengetahui peruntukan gedung yang sedang dibangun.

Seorang warga berinisial Noni mengatakan, “Saya tidak tahu itu bangunan buat apa. Coba tanya RT atau RW saja.”

Dugaan Pembiaran Aparatur Pemerintah

Hilangnya plang resmi proyek turut menyoroti pengawasan pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, hingga Citata. Pembangunan tanpa izin yang berlangsung di wilayah padat penduduk seharusnya dapat terpantau sejak awal melalui pengawasan rutin.

“Bangunan tanpa izin kok bisa berdiri seperti ini? Pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan Citata ke mana? Jangan sampai tutup mata,” ujar salah satu awak media saat memantau kondisi lapangan.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Pembangunan tanpa PBG dan dugaan pembiaran oleh aparatur pemerintah mengandung konsekuensi hukum serius.

1. Pelanggaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG. Tanpa itu, bangunan dapat dikenakan:

Penghentian pembangunan

Penyegelan

Pembongkaran

Denda administratif

2. Penyalahgunaan Wewenang Aparatur

Aparatur pemerintah yang membiarkan terjadinya pelanggaran dapat dijerat:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17: penyalahgunaan wewenang karena pembiaran pelanggaran.

KUHP Pasal 421

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Ancaman pidana: hingga 4 tahun penjara.

3. Jika Ada Gratifikasi atau Kongkalikong

Apabila ditemukan indikasi aparat menerima keuntungan untuk membiarkan pembangunan ilegal, dapat dikenakan:

UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001

Pasal 12 huruf E dan F
– Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi
– Pidana 4–20 tahun

Pasal 3
–  Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara
–  Pidana hingga 20 tahun

4. Pemalsuan Dokumen atau Informasi Palsu

Jika terdapat dokumen palsu atau ketidakterbukaan izin:
KUHP Pasal 263 – Pemalsuan Dokumen
–  6 tahun penjara

5. Bahaya bagi Masyarakat

Bangunan tanpa izin dapat mengancam keselamatan publik.
Pasal 359 KUHP
Kelalaian yang menyebabkan bahaya atau korban.
– Pidana 5 tahun

Seruan kepada Pemerintah: Tindak Tegas dan Transparan

Masyarakat meminta pemerintah bertindak cepat untuk:

Memeriksa legalitas pembangunan,

Menghentikan aktivitas jika tidak berizin,

Mengambil tindakan terhadap aparat yang lalai,

Memberikan informasi resmi kepada warga,

Melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran berat.

Warga khawatir kasus serupa akan terus berulang jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

“Kalau dibiarkan, ini akan terus terjadi. Negara rugi, masyarakat bingung, dan aturan tidak ditegakkan,” ujar Noni, warga sekitar.

Kasus pembangunan gedung dua lantai tanpa PBG di Sungai Bambu menjadi sorotan serius. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban pembangunan, dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparat pemerintahan.

(red/Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!