BerandaHUKUMBangunan Berdiri, Izin Belum Terbit: Mbah Geger dan LBH Gadjah Madha Soroti...

Bangunan Berdiri, Izin Belum Terbit: Mbah Geger dan LBH Gadjah Madha Soroti Lemahnya Pengawasan di Banyuwangi

MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Fenomena pembangunan yang terus menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi, pembangunan perumahan, tempat usaha, gudang, bangunan komersial hingga proyek-proyek lainnya, muncul dugaan bahwa tidak sedikit pembangunan yang telah berjalan bahkan hampir selesai, sementara dokumen perizinan resminya belum terbit.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah, khususnya terhadap kepatuhan pelaku usaha dan pemilik bangunan terhadap regulasi yang berlaku.
Tokoh masyarakat Banyuwangi yang akrab disapa Mbah Geger menilai bahwa pembangunan tanpa legalitas yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan negara.


Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, maka investor maupun pemilik modal juga harus tunduk pada aturan yang sama.


“Kami mendukung investasi dan pembangunan di Banyuwangi. Namun jangan sampai pembangunan dilakukan lebih dahulu, sedangkan izinnya menyusul belakangan. Negara ini memiliki aturan yang harus dihormati oleh siapa pun tanpa terkecuali,” tegas Mbah Geger.


Ia menilai praktik pembangunan yang berlangsung sebelum izin diterbitkan dapat menciptakan preseden buruk dan berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.


“Kalau masyarakat kecil membangun rumah harus mengurus persyaratan terlebih dahulu, kenapa ada bangunan besar yang pekerjaannya sudah berjalan tetapi legalitasnya belum jelas? Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait,” tambahnya.


LBH Gadjah Madha Indonesia: Ada Potensi Pelanggaran Administratif dan Hukum
Senada dengan itu, Ketua LBH Gadjah Madha Indonesia, Danni, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.


Berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak berjalan lebih dahulu sebelum dokumen legal diterbitkan.


Menurut Danni, apabila ditemukan pembangunan yang berjalan sebelum PBG diterbitkan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pembangunan tanpa izin yang lengkap bukan persoalan administrasi biasa. Ini menyangkut kepastian hukum, keselamatan bangunan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga perlindungan masyarakat sekitar,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti IMB yang kini menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap orang yang akan membangun, mengubah, memperluas maupun merawat bangunan wajib mengantongi persetujuan tersebut.


Sanksi yang Bisa Dikenakan
Danni mengingatkan bahwa regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran perizinan bangunan.


Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa:


Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan pembangunan;
Penghentian sementara pekerjaan pembangunan
Penghentian tetap pekerjaan pembangunan
Pembekuan izin
Pencabutan izin
Hingga perintah pembongkaran bangunan. 


“Jangan sampai aturan yang sudah jelas hanya menjadi pajangan. Kalau memang ada bangunan yang belum mengantongi izin tetapi pekerjaan terus berjalan, maka instansi terkait harus bertindak. Jangan menunggu viral atau menunggu laporan masyarakat,” tegas Danni.


Desak Audit dan Transparansi
LBH Gadjah Madha Indonesia juga mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Banyuwangi.


Menurut Danni, publik berhak mengetahui apakah bangunan yang sedang dikerjakan telah mengantongi PBG, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.


“Transparansi menjadi kunci. Pemerintah harus berani membuka data sehingga masyarakat mengetahui mana pembangunan yang sudah sesuai aturan dan mana yang masih bermasalah,” katanya.


Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.


Jangan Korbankan Keselamatan dan Tata Ruang
Selain aspek hukum, pembangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap tata ruang daerah.


Bangunan yang berdiri tanpa kajian dan persetujuan teknis berisiko mengganggu drainase, menimbulkan konflik lahan, mengurangi ruang terbuka, hingga memunculkan persoalan keselamatan konstruksi.


Karena itu, Mbah Geger meminta seluruh pihak kembali menghormati prinsip negara hukum.


“Pembangunan harus berjalan, investasi harus tumbuh, tetapi aturan jangan ditabrak. Banyuwangi tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum. Semua harus tertib dan transparan,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Mbah Geger dan Danni berharap pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan pembangunan yang belum mengantongi izin lengkap.


Mereka menegaskan bahwa penegakan aturan yang konsisten akan menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuatan ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.


“Jika pembangunan tanpa izin dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Banyuwangi.”

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!