26.1 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRI*Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar*

*Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar*

Jakarta,Mediaistana.Com– Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap dari patroli siber dan terdapat situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Dalam perannya, GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.

Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, menegaskan bahwa kejahatan ini bersifat transnasional cybercrime.

Polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Sementara itu, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!