28 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANBendera Merah Putih yang Lusuh dan Robek Berkibar di Kantor UPT Damkar...

Bendera Merah Putih yang Lusuh dan Robek Berkibar di Kantor UPT Damkar Balik Bukit

Mediaistana.com

Lampung Barat, – Pemandangan yang sangat menyedihkan Bendera Merah Putih yang lusuh, robek berkibar di Kantor UPT Damkar Balik Bukit, wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Bendera Merah Putih tampak sobek.

Pemandangan yang sangat menyedihkan di depan Kantor milik Damkar, Bendera Merah Putih tampak sudah rusak atau robek masih terpasang tepatmya di Kantor Damkar.

Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor Damkar, Kecamatan balik bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada selasa, 8/4/2025, kurang lebih pada pukul 12:00 WIB.

Saat mau di konfirmasi, Kepala UPT Damkar dan TU nya tidak berada di tempat.

Dari keterangan warga yang berada di dekat lokasi menyampaikan, Kepala Damkar berserta staf diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.

Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

Jika terbukti dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000″

Saat mau di konfirmasi, Melalui no yang terpampang di Papan plang UPT, sama sekali tidak aktif, dan menurut Nara sumber Kepala UPT dan tata usahanya jarang di tempat.

(tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!