Mobil Baru Telat 24 Hari Langsung Disikat! TAFS Merr Diduga Langgar Prosedur Penarikan
Surabaya – Kasus dugaan pelanggaran prosedur oleh lembaga pembiayaan kembali memantik perhatian publik.
Kali ini, PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) Merr Surabaya menjadi sorotan usai diduga melakukan penarikan sepihak satu unit mobil milik konsumen, Eka Nugraha, padahal keterlambatan pembayaran baru mencapai 24 hari.
Peristiwa ini terjadi di kediaman korban di Pondok Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, ketika sejumlah orang yang mengaku dari pihak ketiga PT Puja Kesuma Jaya Mandiri datang dan langsung menarik mobil tanpa pemberitahuan tertulis.
“Saya kaget sekali, tiba-tiba mobil saya ditarik. Keterlambatan saya baru 24 hari. Belum ada surat peringatan atau somasi,” ujar Eka dengan nada kecewa.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan konsumen dan etika pembiayaan, sebab umumnya leasing baru bisa menarik kendaraan setelah keterlambatan minimal dua bulan, disertai tiga kali surat peringatan resmi.
Eka pun menyebut, tindakan seperti ini sangat merugikan dan bisa menjadi preseden buruk.
“Kalau semua perusahaan pembiayaan seperti ini, masyarakat bisa kehilangan rasa aman. Belum dua bulan telat, mobil sudah raib,” tegasnya.
Ia menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian dari pihak TAFS.
“Kalau tidak diselesaikan, saya akan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.