Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Sambangi Warga Desa Mekarsari, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Polres Bogor –mediaistana.com
Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat serta untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Polres Bogor, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung arahan dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., agar seluruh personel Bhabinkamtibmas aktif membina wilayah binaan dan menjalin komunikasi yang erat dengan masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman.
Dalam sambangnya, Aiptu Ateng memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menjaga keharmonisan antarwarga, dan turut serta menjaga lingkungan dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian menonjol atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Rumpin.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Kami hadir di tengah masyarakat untuk membangun sinergi dan kepercayaan, sehingga warga merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Aiptu Ateng.
Kegiatan sambang ini juga menjadi sarana efektif dalam menyampaikan pesan edukatif, seperti pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta upaya menjaga ketertiban lingkungan. Dengan pendekatan dialogis yang humanis, diharapkan terbangun kerja sama yang kuat antara masyarakat dan aparat keamanan.
Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Segera laporkan melalui Call Center (021) 110, layanan 24 jam kami atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Kami siap menerima setiap laporan dan aduan dari masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran Bhabinkamtibmas dapat terus memberikan dampak positif di tengah masyarakat serta memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Mediaistana red maulana