MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – OPINI EKSKLUSIF • 2026
“BISIKAN GAIB”: KADO SPESIAL UNTUK SANG PENJAGA HUKUM
Oleh: M. Rofiq Azmi
Ketua Balai Aspirasi Banyuwangi Selatan, Gambiran
“Slogan boleh berganti, pejabat boleh bergeser, tetapi nasib laporan masyarakat jangan sampai hanya menjadi penghuni lemari yang setia menunggu keajaiban.”
Saya tidak sedang menulis dongeng. Saya juga tidak sedang membuka praktik perdukunan hukum. Namun, ketika puluhan berkas pengaduan bertahun-tahun menanti kejelasan, sementara jawaban yang diharapkan tak kunjung terdengar, saya mulai bertanya: jangan-jangan negeri ini telah menemukan jenis baru penegakan hukum, yakni hukum yang bekerja dalam senyap, berkas yang bergerak tanpa kabar, dan kepastian yang hanya bisa didengar melalui bisikan gaib.
Inilah alasan saya menulis opini ini.
Dari Balai Aspirasi Banyuwangi Selatan di Gambiran, saya membawa tumpukan berkas yang menurut saya memuat berbagai persoalan dan dugaan pelanggaran yang layak mendapatkan perhatian. Ada bahan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum pejabat, kalangan akademisi, hingga aparat penegak hukum (APH).
Saya tidak sedang meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Saya memahami bahwa dugaan harus dibuktikan dan setiap orang berhak atas praduga tidak bersalah.
Namun, saya juga ingin mengingatkan bahwa praduga tidak bersalah bukanlah praduga bahwa laporan masyarakat boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Jangan sampai orang yang melapor justru lebih lama menunggu daripada orang yang dilaporkannya menjalani proses pemeriksaan.
PRESISI DI ATAS PODIUM, KEPASTIAN DI MANA?
Saya mencermati slogan Presisi yang menjadi semangat Polri, serta ungkapan yang digaungkan, “Polri Bersama Masyarakat”.
Saya menyukai gagasan tentang kepolisian yang dekat dengan rakyat. Akan tetapi, saya selalu percaya bahwa slogan terbaik bukanlah yang paling lantang diteriakkan, melainkan yang paling nyata dirasakan.
Sebab, membuat slogan memang tidak memerlukan penyelidikan. Mencetak spanduk tidak membutuhkan pemeriksaan saksi. Mengucapkan kata bersama masyarakat juga tidak mengharuskan seseorang duduk bertahun-tahun menunggu kabar tentang laporannya.
Yang sulit adalah membuktikan bahwa slogan tersebut benar-benar hidup dalam pelayanan.
Saya ingin bertanya: ketika masyarakat datang membawa pengaduan, apakah mereka benar-benar mendapatkan ruang untuk didengar? Ketika laporan telah disampaikan, apakah perkembangan penanganannya dapat diketahui melalui mekanisme yang semestinya? Dan ketika waktu berjalan begitu panjang, siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan?
Saya tidak sedang meminta karpet merah untuk laporan saya. Saya hanya berharap jangan sampai karpet merah lebih mudah digelar untuk menyambut pejabat daripada memberikan kepastian kepada masyarakat yang datang membawa persoalan.
Kalau Polri bersama masyarakat, semestinya masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendirian ketika mencari kejelasan hukum.
3Ko: KOORDINASI, KOMUNIKASI, KOLABORASI—KONGKALIKONG?
Saya menyebutnya 3Ko: Koordinasi, Komunikasi, dan Kolaborasi.
Tiga istilah yang terdengar modern, profesional, dan sangat layak dimasukkan ke dalam setiap pidato kelembagaan. Ketiganya bahkan bisa menjadi fondasi yang baik untuk membangun kerja sama.
Tetapi, seperti pisau, semuanya bergantung pada siapa yang memegang dan untuk kepentingan apa digunakan.
Jika koordinasi dipakai untuk menyelesaikan persoalan, komunikasi untuk membuka kebenaran, dan kolaborasi untuk melayani kepentingan publik, saya orang pertama yang akan mendukungnya.
Namun, jika ketiganya diduga digunakan untuk saling melindungi, menutup akses informasi, atau mengamankan kepentingan tertentu, izinkan saya bertanya: apakah ini masih sinergi, atau sudah waktunya diperiksa?
Saya tidak menuduh setiap koordinasi sebagai persekongkolan. Saya juga tidak menyimpulkan adanya korupsi tanpa bukti. Akan tetapi, saya percaya masyarakat berhak mempertanyakan setiap dugaan penyimpangan yang memiliki dasar untuk diperiksa.
Sebab, tidak semua yang tampak kompak berarti benar, sebagaimana tidak semua yang berani bertanya berarti salah.
Jangan sampai 3Ko yang seharusnya menjadi jembatan pelayanan justru berubah menjadi lorong gelap yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang mengetahui pintu rahasianya.
Kalau semuanya memang berjalan sesuai aturan, tentu penjelasan berbasis fakta akan jauh lebih meyakinkan daripada sekadar meminta masyarakat berhenti bertanya.
“BISIKAN GAIB”: SUARA SIAPA YANG SEBENARNYA KITA TUNGGU?
Saya memberi judul opini ini “Bisikan Gaib” bukan tanpa alasan.
Ini adalah satire saya terhadap situasi ketika harapan terdengar begitu dekat, tetapi kepastian terasa begitu jauh.
Dalam imajinasi saya, bisikan itu mengingatkan pada sosok Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, yang pernah menjabat Kapolresta Banyuwangi dan dikenal dalam lingkup penegakan hukum di Polda Jawa Timur.
Penyebutan nama tersebut bukan berarti saya mengatasnamakan beliau, mengutip pernyataan yang tidak pernah disampaikan, atau menyatakan bahwa beliau benar-benar membisikkan sesuatu. Ini adalah simbol harapan saya terhadap kepemimpinan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berani menjawab persoalan.
Namun, saya ingin menyampaikan satu sindiran: mengapa masyarakat harus terus menebak-nebak nasib laporannya, seolah-olah informasi perkembangan perkara merupakan pesan rahasia yang hanya bisa diterima oleh orang-orang tertentu?
Apakah kepastian hukum sekarang harus dicari melalui penerawangan? Apakah perkembangan laporan harus ditunggu seperti menanti suara dari alam lain?
Tentu tidak.Saya tidak membutuhkan bisikan. Saya membutuhkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Saya tidak membutuhkan isyarat misterius. Saya membutuhkan kejelasan melalui prosedur resmi.
Keadilan tidak seharusnya terdengar seperti suara gaib. Ia harus hadir melalui proses yang nyata.
PULUHAN LAPORAN: BERKASNYA ADA, KABARNYA MANA?
Menurut catatan dan pengalaman kami, terdapat puluhan laporan atau pengaduan yang telah disampaikan kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sejumlah di antaranya, menurut yang kami alami, telah menunggu dalam waktu panjang tanpa kejelasan perkembangan yang memadai.
Di sinilah pertanyaan saya menjadi sederhana, tetapi penting.
Laporan-laporan tersebut sebenarnya berada pada tahap apa? Apakah masih ditelaah, sedang dilengkapi, menghadapi kendala pembuktian, atau telah memperoleh keputusan tertentu?
Jika ada kekurangan, mengapa tidak dijelaskan melalui mekanisme yang tersedia? Jika ada kendala, apa yang dapat diinformasikan kepada pelapor? Jika perkara telah dihentikan atau tidak dapat dilanjutkan, apakah statusnya telah disampaikan sesuai prosedur?
Saya tidak meminta semua laporan berakhir dengan penetapan tersangka. Saya bukan hakim, bukan penyidik, dan bukan penuntut umum.
Namun, saya juga bukan orang yang harus dilarang bertanya hanya karena saya bukan bagian dari institusi.
Saya ingin tahu apakah laporan yang disampaikan telah ditangani sebagaimana mestinya. Saya ingin kepastian proses, bukan kepastian bahwa orang yang saya laporkan pasti bersalah.
Izinkan saya menyampaikan satire yang mungkin terasa pahit:
Di negeri ini, masyarakat bisa begitu bersemangat diminta berpartisipasi dalam penegakan hukum. Namun, ketika partisipasi itu diwujudkan dengan membawa laporan, jangan sampai mereka malah diberi pelajaran tentang cara menunggu tanpa batas.
Berkas boleh menumpuk. Proses boleh memerlukan waktu. Pembuktian boleh rumit. Saya memahami semua itu.
Tetapi, bukankah memberikan informasi yang patut kepada pelapor juga bagian dari pelayanan?
Jangan sampai lemari arsip lebih mengetahui usia sebuah laporan daripada orang yang membuat laporan itu sendiri.
Saya mengajukan pertanyaan ini bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan untuk meminta penjelasan. Jika semua telah berjalan sesuai prosedur, sampaikanlah berdasarkan fakta. Jika terdapat hambatan, jelaskan sesuai kewenangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, evaluasilah.
Sebab, diamnya sebuah institusi mungkin dapat dijelaskan oleh prosedur, tetapi diam yang berkepanjangan tanpa kejelasan akan terus melahirkan pertanyaan.
EDUKASI, PERINGATAN, INFORMASI: SAYA BUKAN PEMBURU MUSUH
Saya memiliki prinsip: Edukasi, Peringatan, dan Informasi.
Saya tidak ingin setiap persoalan langsung dibawa ke ranah hukum tanpa upaya memahami masalahnya. Saya percaya dialog, klarifikasi, dan peringatan dapat membuka jalan menuju perbaikan.
Namun, ketika persoalan tidak mendapatkan penjelasan yang layak, sedangkan terdapat dasar dan bukti yang patut diperiksa, saya akan mempertimbangkan jalur pelaporan sesuai ketentuan.
Saya menyebut prinsip ini sebagai adab perjuangan saya. Saya tidak ingin kritik berubah menjadi fitnah. Saya tidak ingin dugaan berubah menjadi vonis. Saya juga tidak ingin jabatan seseorang menjadi alasan untuk kebal terhadap pertanyaan.
Bersama APPM Hebat dan LPLH-TN, saya ingin terus mendorong ruang pengawasan sosial yang bertanggung jawab.
Saya sadar, mengkritik pihak yang memiliki kekuasaan tidak selalu membuat kita disukai. Namun, saya lebih khawatir apabila ketidaksukaan dijadikan ukuran kebenaran, sementara bukti justru dikesampingkan.
Saya tidak menuntut agar semua orang menyukai kritik saya. Saya hanya berharap mereka yang memiliki kewenangan bersedia menjawab persoalan yang memang berada dalam tanggung jawabnya.
Jika kritik saya keliru, bantahlah dengan fakta. Jika informasi saya tidak tepat, luruskanlah dengan bukti. Jika laporan saya tidak memenuhi persyaratan, jelaskanlah sesuai mekanisme yang berlaku.
Saya tidak alergi terhadap jawaban. Yang saya pertanyakan adalah ketika jawaban yang semestinya dapat diminta melalui jalur resmi justru tak kunjung saya peroleh.
KADO SPESIAL UNTUK DIRRESKRIMSUS POLDA JAWA TIMUR YANG BARU
Kini, saya ingin menitipkan kado spesial kepada Dirreskrimsus Polda Jawa Timur yang baru.
Jangan khawatir, saya tidak sedang membawa bingkisan mahal. Tidak ada jam mewah, tidak ada amplop, dan tidak ada karangan bunga yang memuji keberhasilan sebelum pekerjaan dimulai.
Kado saya jauh lebih sederhana, tetapi mungkin lebih merepotkan: tumpukan berkas, pertanyaan yang belum terjawab, dan kepercayaan masyarakat yang perlu dijaga.
Saya meminta agar bahan pengaduan yang saya miliki dapat ditelaah sesuai kewenangan, dugaan yang memiliki dasar diperiksa secara objektif, dan laporan-laporan yang selama ini belum memperoleh kejelasan ditelusuri status penanganannya melalui jalur resmi.
Saya juga berharap dilakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi keterlambatan atau ketidaksesuaian prosedur.
Saya tidak meminta pejabat baru langsung membenarkan seluruh isi berkas saya. Saya justru meminta agar isinya diuji. Jika bukti tidak cukup, jelaskan. Jika terdapat kekeliruan, luruskan. Jika ada dasar untuk melanjutkan pemeriksaan, tindak lanjuti sesuai hukum.
Saya ingin kado ini dibuka, bukan dipajang. Dibaca, bukan sekadar dicatat sebagai tanda terima. Ditelaah, bukan hanya dipindahkan dari satu meja ke meja lainnya.
Sebab, saya khawatir kado berupa pengaduan masyarakat justru mengalami nasib yang sama seperti kado yang salah alamat: diterima dengan sopan, disimpan dengan rapi, lalu dilupakan tanpa pernah dibuka.
Saya berharap Dirreskrimsus yang baru melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui kerja nyata.
Pejabat boleh baru, meja boleh baru, dan slogan boleh diperbarui. Namun, jangan sampai persoalan lama hanya mendapatkan map baru.
SAYA TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN. SAYA MEMINTA KEPASTIAN.
Saya ingin memperjelas posisi saya.
Saya tidak meminta hukum memihak kepada saya. Saya tidak meminta seseorang dihukum hanya karena namanya muncul dalam pengaduan. Saya tidak meminta proses yang melompati pembuktian.
Saya meminta tiga hal utama: penelaahan yang serius, kejelasan perkembangan laporan, dan evaluasi yang objektif apabila ditemukan persoalan dalam penanganannya.
Itulah inti kado saya.
Jika slogan “Polri Bersama Masyarakat” sungguh ingin dibuktikan, inilah salah satu kesempatan untuk mewujudkannya. Bukan dengan membuat masyarakat terkesan melalui kata-kata, melainkan dengan memastikan pengaduan mereka diperlakukan sesuai ketentuan.
Saya percaya institusi yang profesional tidak perlu takut terhadap pertanyaan yang disampaikan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, institusi yang profesional justru memiliki kesempatan untuk menunjukkan kualitasnya melalui jawaban yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan jika pada akhirnya terbukti bahwa tidak ada pelanggaran, saya berharap hasilnya menjadi jawaban yang melegakan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, saya berharap hukum bekerja tanpa memandang jabatan, pangkat, gelar akademik, atau kedekatan.
Sebab, hukum yang hanya berani kepada mereka yang lemah bukanlah keadilan yang saya harapkan.
PENUTUP: JANGAN BIARKAN KEADILAN MENJADI CERITA MISTIS
Saya, M. Rofiq Azmi, tidak mengetahui bagaimana akhir dari seluruh pengaduan yang saya perjuangkan. Saya juga tidak berhak menentukan siapa yang bersalah sebelum proses hukum menyatakan demikian.
Namun, saya berhak menyampaikan pertanyaan. Saya berhak meminta kejelasan melalui mekanisme yang berlaku. Dan saya percaya masyarakat berhak berharap bahwa pengaduan yang memenuhi persyaratan akan ditangani secara patut.
Saya menitipkan kado ini kepada Dirreskrimsus Polda Jawa Timur yang baru dengan satu harapan: semoga ada kesediaan untuk menelaah, memeriksa, dan mengevaluasi persoalan yang berada dalam kewenangannya.
Jangan sampai masyarakat harus membuat satire agar laporannya diingat. Jangan sampai sindiran menjadi satu-satunya bahasa yang terasa didengar. Dan jangan sampai kepercayaan publik habis hanya karena kepastian datang terlalu lambat.
Kalau semua sudah berjalan sesuai prosedur, tunjukkan melalui penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau ada kendala, sampaikan sesuai ketentuan.
Kalau ada kekeliruan, perbaiki.
Kalau ada pelanggaran yang terbukti, tindak lanjuti sesuai hukum.
Sesederhana itu permintaan saya. Tidak lebih, tidak kurang.
Kado spesial ini bukan ancaman bagi institusi. Ini adalah ujian bagi janji pelayanan kepada masyarakat.
Dan kepada siapa pun yang merasa terusik oleh tulisan ini, saya hanya ingin menyampaikan satu hal: jangan terburu-buru tersinggung oleh satire. Periksalah dahulu apakah ada persoalan nyata yang memang perlu dijawab.
Sebab, terkadang yang paling menyakitkan bukanlah kritik yang tajam, melainkan kenyataan bahwa sebuah pertanyaan sederhana belum juga memperoleh jawaban.
Saya akan tetap berpegang pada prinsip saya: edukasi, peringatan, dan informasi. Saya akan terus menyampaikan aspirasi melalui jalur yang bertanggung jawab, dengan menghormati bukti, prosedur, dan hak setiap pihak.
Slogan boleh bersuara lantang. Jabatan boleh berganti. Tetapi, pada akhirnya, masyarakat tetap menunggu satu hal: bukti bahwa keadilan benar-benar bekerja.
“Bisikan Gaib” ini saya titipkan bukan untuk mencari keajaiban, melainkan untuk mengingatkan bahwa kepastian hukum seharusnya tidak membutuhkan mukjizat.
Ketua, ini baru permulaan.
— M. Rofiq Azmi Balai Aspirasi Banyuwangi Selatan, Gambaran 2026