MEDIA ISTANA.COM
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan zat berbahaya dalam cairan rokok elektronik atau vape berdasarkan hasil pengujian 1.789 sampel selama Januari 2025 hingga September 2026. Sebanyak 98 persen sampel positif mengandung narkotika, psikotropika, atau New Psychoactive Substances (NPS). Data tersebut disampaikan oleh Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10).
Dari keseluruhan sampel yang diuji, sebanyak 96,71 persen mengandung etomidate, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran. Sementara itu, sekitar satu persen sampel mengandung senyawa lain, antara lain MDMB-4en-Pinaca, THC, MDMA, metamfetamina, midazolam, kokain, dan ketamin. Temuan ini menjadi perhatian dalam pengawasan perkembangan penyalahgunaan zat melalui produk rokok elektronik.
Dalam pemaparannya, Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN juga menjelaskan pengembangan Early Warning System (EWS) NPS Indonesia sebagai sistem peringatan dini untuk memantau perkembangan zat psikoaktif baru, mempercepat pertukaran informasi lintas instansi, serta menyediakan data terpadu mengenai temuan NPS di Indonesia. BNN ditunjuk sebagai lead agency pengembangan sistem ini pada 2022, kemudian meluncurkan EWS Indonesia pada 2023.
Melalui platform EWS NPS Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi mengenai perkembangan NPS, daftar penggolongan zat, publikasi penelitian, serta visualisasi data persebaran dan temuan NPS di Indonesia. Sistem ini diharapkan mendukung kewaspadaan dini dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam merespons kemunculan zat psikoaktif baru.
Lokakarya tersebut juga menghadirkan perwakilan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM, Diah Lestari, yang memaparkan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan laboratorium, antara lain melalui layanan daring, otomatisasi proses pengujian, integrasi pembayaran, dan pelacakan status layanan secara real-time.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan materi mengenai digitalisasi pelayanan publik sebagai upaya mencegah maladministrasi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN turut menyosialisasikan standar layanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk mekanisme penetapan tarif, penyetoran, dan pertanggungjawaban penerimaan.
Melalui lokakarya ini, Pusat Laboratorium Narkotika BNN mendorong penguatan standar pelayanan, pemanfaatan teknologi digital, dan pertukaran informasi antarpemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan laboratorium sekaligus memperkuat kesiapsiagaan dalam mengidentifikasi dan merespons perkembangan zat psikoaktif baru.BNN DORONG DIGITALISASI LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PERCEPAT PELAYANAN PUBLIK
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Pusat Laboratorium Narkotika menggelar Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/10). Mengusung tema “Digitalisasi Layanan dan Akses Informasi Narkotika Menuju Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Terintegrasi”, kegiatan ini menjadi forum konsultasi publik guna mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan laboratorium.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika (Kapuslab) BNN, Supiyanto, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa digitalisasi merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Digitalisasi layanan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengujian dapat dilakukan lebih efisien, hasil analisis dapat disampaikan lebih cepat, dan transparansi layanan dapat terjaga,” ujarnya.
Menurut Kapuslab, peningkatan kualitas pelayanan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen BNN dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Karena itu, evaluasi standar pelayanan perlu dilakukan dengan melibatkan pengguna layanan dan para pemangku kepentingan agar sistem yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Diketahui Pusat Laboratorium Narkotika BNN telah menyelenggarakan sejumlah layanan di antaranya meliputi Uji Kualitatif Sampel Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Adiktif lainnya, kecuali Tembakau dan Alkohol; Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba; serta Penggunaan Instrumen untuk Keperluan Analisis. Selain itu, Pusat Laboratorium Narkotika BNN juga menyelenggarakan Uji Profisiensi dengan lingkup metamfetamina dan MDMA dalam padatan urin buatan/sintetik yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17043:2023.
Lebih lanjut, Kapuslab menjelaskan bahwa lokakarya ini diselenggarakan sebagai forum konsultasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Forum ini melibatkan penyidik sebagai pengguna layanan, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, serta ahli dan praktisi.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara pengguna layanan dan penyelenggara pelayanan terhadap sistem pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika BNN,” ungkap Kapuslab.
Melalui lokakarya ini, BNN berharap peningkatan standar pelayanan dan penguatan digitalisasi dapat mendorong pelayanan laboratorium yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik BNN.SINERGI BNN, POLRI, BEA DAN CUKAI UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DENGAN BAHAN 1,2 TON SABU CAIR JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL DI ACEH
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap laboratorium narkotika ilegal (clandestine laboratory) yang diduga terkait jaringan narkotika internasional di wilayah Pidie, Aceh, Rabu (21/10). Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1,2 ton sabu cair berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Adri Irniadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi dan operasi gabungan antarlembaga dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika lintas negara.
Kronologi lengkap pengungkapan, rincian barang bukti, serta modus operandi jaringan narkotika internasional tersebut akan disampaikan oleh Kepala BNN RI (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (23/10).
#BNNRI #Polri #BeaCukai #warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Reporter.Aristono