Kubu Raya, Kalbar – Mediaistana.com 3 Agustus 2025 Tim investigasi Mata Lang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal,Khusus Republik Indonesia
(LKRI) membongkar dugaan aktivitas penggelapan dan penyelundupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi aktivitas ilegal ini hanya berjarak ratusan meter dari Kantor Camat dan Mapolres Kubu Raya.
Sidak dilakukan pada Minggu dini hari (3/8/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Tim menemukan truk tangki CPO sedang melakukan aktivitas pemindahan muatan ke dalam kontainer melalui pompa mesin. Gerbang gudang tertutup rapat, dan upaya tim investigasi serta jurnalis untuk meminta klarifikasi ditolak. Aktivitas mencurigakan akhirnya terdokumentasikan lewat celah pagar secara visual dan audio.
Proses bongkar muat berlangsung tanpa standar keselamatan kerja. Pekerja hanya mengenakan celana panjang, tanpa helm, tanpa sepatu, tanpa APD sama sekali. Ini jelas pelanggaran,” ujar Rabudin Muhammad, Ketua Tim Mata Lang LKRI.
Saat diminta menunjukkan legalitas gudang, penjaga yang mengaku bernama Hendro tidak dapat menunjukkan izin usaha, izin lingkungan, maupun dokumen pengangkutan resmi. Ia sempat menyebut gudang tersebut milik seorang oknum aparat TNI, namun kemudian memberikan keterangan berbeda dan cenderung menghalangi liputan.
Tim menduga kuat CPO yang dimuat berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), dibawa oleh oknum supir tangki, lalu dialihkan secara diam-diam ke gudang tersebut untuk dipindahkan ke kontainer ekspor atau jalur distribusi ilegal.
Berdasarkan hasil dokumentasi dan kajian awal, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah Undang – Undang, antara lain:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 591): Tindak Pidana Penadahan atas barang hasil kejahatan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): Kegiatan tanpa prosedur perlindungan keselamatan kerja.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Distribusi barang yang tidak melalui uji kelayakan dan tidak berizin.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (analogis terhadap komoditas energi strategis CPO): Pemindahan bahan berbahaya tanpa pengawasan.
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan: Dugaan penggelapan pajak atas transaksi tanpa dokumen sah.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Gudang tidak memiliki izin lingkungan, serta potensi pencemaran akibat tumpahan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi kegiatan ditutup-tutupi dari publik.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi adalah pidana.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Dokumen: Dugaan pemalsuan dokumen angkut dan asal-usul barang.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21): Dugaan upaya menghalangi proses hukum dan pelaporan publik.
Lebih mengkhawatirkan, tim mencatat bahwa terdapat dugaan praktik intimidasi dan ancaman dengan menyebut-nyebut nama institusi negara untuk menghindari pemeriksaan. Praktik ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang harus ditelusuri pihak kepolisian dan TNI.
Kami mendesak Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Kejati Kalbar, dan Kementerian Perdagangan untuk segera menindak dan membongkar jaringan mafia CPO ini. Negara dirugikan, rakyat dibohongi, hukum dilecehkan,” ujar Rabudin.
Tuntutan Tim LKRI dan Media :
Penutupan gudang ilegal dan penyegelan lokasi.
Penangkapan semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik, sopir, pengepul, hingga penadah.
Audit menyeluruh terhadap distribusi CPO dari PKS di Kalimantan Barat.
Perlindungan bagi jurnalis dan investigasi publik.
Pemeriksaan mendalam atas dugaan keterlibatan aparat atau penyalahgunaan nama institusi.
Hingga siaran pers ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, camat, maupun pemilik gudang. Tim LKRI dan awak media akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum dijalankan secara transparan.
Jika negara diam, publik harus bersuara. Mafia sumber daya alam adalah musuh bersama,” tutup Rabudin.
Sumber : Tim Gabungan
Lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal,khusus Republik Indonesia (LKRI) Rabudin
(Publish: M.Deni Isnaeni)