Narasi yang beredar di media sosial dari sebuah akun anonim bernama Rudi Purnama yang menuding Kapolsek Namlea, Charles Langitan, melakukan pungutan liar terhadap produksi sopi dan aktivitas judi sabung ayam menuai sorotan.
Bukan terlihat sebagai laporan investigatif, tulisan yang beredar itu justru dinilai lebih menyerupai rangkaian opini tanpa bukti. Tuduhan serius dilontarkan, namun tidak satu pun data konkret, dokumen, atau sumber yang dapat diverifikasi disertakan dalam narasi tersebut.
Dalam praktik jurnalistik, investigasi selalu berdiri di atas fakta yang dapat diuji. Setiap klaim harus disertai bukti, narasumber yang jelas, serta proses verifikasi yang ketat. Hal tersebut tidak tampak dalam narasi yang disebarkan oleh akun anonim tersebut.
Yang muncul justru keberanian menuduh dari balik identitas yang tidak jelas. Tidak ada laporan resmi kepada lembaga berwenang, tidak ada keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada bukti yang memperkuat klaim yang disampaikan.
Penggunaan istilah “investigasi” dalam narasi itu pun dinilai menyesatkan. Tanpa data dan verifikasi, istilah tersebut hanya menjadi label untuk memberi kesan seolah-olah tudingan yang disampaikan memiliki dasar kuat.
Fenomena ini kembali menunjukkan sisi gelap media sosial: ruang di mana tuduhan dapat disebarkan dengan cepat tanpa tanggung jawab yang jelas. Dalam banyak kasus, narasi dari akun anonim sering kali lebih bertujuan membangun opini publik ketimbang mencari kebenaran.
Padahal, jika benar terdapat dugaan pelanggaran hukum, jalur yang tepat adalah melaporkannya kepada institusi yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti justru berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Publik pun diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi dari akun anonim yang tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi. Kritik dan kontrol sosial memang penting dalam demokrasi, tetapi keduanya harus berdiri di atas fakta, bukan spekulasi.
Sebab ketika tuduhan tanpa dasar disebarkan, yang terjadi bukan lagi kontrol sosial, melainkan fitnah yang merusak reputasi seseorang di ruang publik