Mamuju — Penanganan laporan pengeroyokan di Polda Sulawesi Barat menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak peristiwa kekerasan tersebut dilaporkan, penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, belum satu pun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, meski korban menyebut telah menyerahkan bukti video dan menghadirkan saksi.
Korban mengaku telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Namun pemanggilan tersebut tidak diikuti kepastian hukum. Dalam salah satu pertemuan, penyidik disebut menyampaikan bahwa proses penanganan perkara berjalan lambat dengan alasan penerapan KUHP baru.
Kasus ini disebut lambat karena KUHP baru, padahal kejadiannya sudah hampir dua bulan,” ujar korban. Selain itu, rekaman video yang merekam langsung peristiwa pengeroyokan belum dijadikan dasar penetapan tersangka. Penyidik menyampaikan bahwa video tersebut harus melalui pemeriksaan forensik untuk memastikan keasliannya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik meminta agar ponsel milik korban yang digunakan untuk merekam kejadian disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik di Makassar. Korban menyatakan tidak menolak proses hukum, namun mempertanyakan urgensi penyitaan perangkat pribadinya.
Saya kooperatif, tapi ponsel itu privasi saya. Bukti video sebenarnya bisa dipindahkan ke media penyimpanan lain untuk kepentingan forensik tanpa harus menyita ponsel,” kata korban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penanganan perkara kekerasan yang telah memiliki bukti awal. Prosedur forensik memang diperlukan dalam pembuktian, namun ketika dijalankan tanpa transparansi dan tenggat waktu yang jelas, proses hukum berisiko berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan atau rencana penetapan tersangka. Media ini membuka ruang hak jawab bagi Polda Sulawesi Barat untuk memberikan klarifikasi atas penanganan perkara tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik penegakan hukum jarak antara laporan korban dan kepastian hukum. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum agar penanganan perkara kekerasan tidak berhenti pada prosedur semata.